Kata Ulama Aceh Soal Larangan Salat Idul Adha di Masjid Zona Merah dan Oranye

Konten Media Partner
24 Juni 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah perempuan melaksanakan Salat Idul Adha 1441 Hijiriah di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 31 Juli 2020. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah perempuan melaksanakan Salat Idul Adha 1441 Hijiriah di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, 31 Juli 2020. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran mengenai protokol kesehatan dalam pelaksanaan Salat Idul Adha dan Qurban pada masa pandemi COVID-19. Salah satu poin adalah melarang atau dalam warkat itu disebut ditiadakan salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid untuk daerah zona oranye dan zona merah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi ketentuan itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan, lembaganya akan mengkaji kembali mengenai pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka di Aceh. Pihaknya belum mengkaji hal tersebut karena Idul Adha dianggap masih lama.
"MPU belum mengkaji karena masih lama, nanti menjelang hari raya baru kami kaji. Khusus salat Idul Adha, kami akan menunggu perkembangan detik-detik terakhir sekitar dua hari menjelang Idul Adha baru nanti kami keluarkan semacam tausiyah," kata ulama yang lebih dikenal Lem Faisal ini kepada acehkini, Kamis (24/6).
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal Ali. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Menurut Lem Faisal, pemilihan waktu pengkajian beberapa hari menjelang Idul Adha karena perkembangan penyebaran virus corona terus berubah. Sehingga ketika ada tausiyah yang dikeluarkan tidak jauh berbeda dengan kondisi ketika Idul Adha.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan semua daerah di Aceh menjadi zona hijau," tuturnya.
Lem Faisal menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran tersebut karena melihat situasi penyebaran virus corona di Jakarta yang terus meningkat. Sementara di Aceh, Lem Faisal menyebut penyebarannya masih terkendali.
"Sedangkan untuk Aceh nanti kami akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran COVID-19, mudah-mudahan terus melamban," ujarnya.
Meski sudah ada keputusan dari Jakarta, di Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, perihal pelaksanaan ibadah dan hal lain menyangkut Islam tetap akan merujuk keputusan MPU Aceh. Setelah melakukan kajian terhadap suatu masalah, lembaga independen ulama Aceh ini biasanya mengeluarkan tausiyah (semacam imbauan) dan fatwa hukum.