Kebakaran Lahan dan Hutan di Aceh Timur Diduga Disengaja

Konten Media Partner
5 Maret 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pemadam dan masyarakat berusaha memadamkan api di lahan yang diduga sengaja dibakar, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Foto: Dok. BPBA
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pemadam dan masyarakat berusaha memadamkan api di lahan yang diduga sengaja dibakar, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Foto: Dok. BPBA
ADVERTISEMENT
Lahan seluas satu hektare di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, diduga sengaja dibakar, pada Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
"Menurut laporan, pembakaran itu dilakukan untuk membuka kebun baru," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Teuku Ahmad Dadek, kepada acehkini, Selasa (5/3).
Dadek menyebutkan, sebelum kebakaran meluas ke area lain, petugas bertindak cepat dengan menurunkan satu mobil kebakaran ke lokasi. Sekitar dua jam kemudian, api akhirnya padam.
Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di provinsi Aceh merupakan kejadian yang kesekian kalinya. Pekan lalu, kebakaran terjadi di tiga kabupaten berbeda dengan luas kebakaran yang bervariasi. Sementara data BPBA, sejak Januari 2019 hingga kini, telah terjadi sebanyak 12 kali kasus karhutla.
Karhutla di Aceh diperkirakan terus bertambah seiring dengan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) soal cuaca di Aceh yang memasuki masa peralihan dari musim penghujan menuju ke musim kemarau.
ADVERTISEMENT
"Pada cuaca panas seperti saat ini berpotensi muncul angin kencang dan cenderung terjadi puting beliung di suatu wilayah akibat tumbuhnya awan cumulonimbus," kata Zakaria, Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Blang Bintang, Aceh Besar.
Imbuan Forkopimda Aceh tentang pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Beberapa hari sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengantisipasi kasus karhutla dengan mengeluarkan imbauan bersama terkait pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Aceh, pada 7 Februari 2019.
Imbauan bernomor 360/1894/2019 ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, dan Kajati Aceh Irdam.
Imbauan itu seluruhnya berisi sembilan poin. Salah satunya mengajak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Satuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH), dan TNI/POLRI agar mencegah sedini mungkin bila ada indikasi karhutla.
ADVERTISEMENT
Bahkan, imbauan itu turut mencantumkan sanksi pidana bagi perseorangan, kelompok, atau badan hukum secara sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
"Maka akan dikenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar," tulis imbauan tersebut. []
Reporter: Habil Razali