news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kecurangan Terbukti, Dua TPS di Aceh Utara Gelar Pemilihan Ulang

Konten Media Partner
23 April 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilih memasukkan surat suara saat mengikuti PSU di TPS 97 Gampong Matang Ulim, Baktiya, Aceh Utara, Selasa (23/4). Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pemilih memasukkan surat suara saat mengikuti PSU di TPS 97 Gampong Matang Ulim, Baktiya, Aceh Utara, Selasa (23/4). Foto: Yudiansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam dua Kecamatan di wilayah tersebut, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Dua TPS tersebut adalah TPS 38, Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Nisam dengan jumlah pemilih sebanyak 200 orang. Selanjutnya TPS 97 di Gampong Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, dengan jumlah pemilih 172 orang.
Amatan Acehkini di TPS Matang Ulin, Kecamatan Baktiya, proses pemilihan ulang berlangsung tertib. TPS dibuka sejak pukul 07.00 WIB, mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Para Komisioner KIP Aceh Utara membagi tugas, memantau pelaksanaan PSU di dua kecamatan tersebut.
Aparat keamanan menjaga lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Foto: Yudiansyah/acehkini
Anggota KIP Aceh Utara, Munzir mengatakan PSU digelar di sana berdasarkan keputusan pihaknya Nomor.169/HK.04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/IV/2019 tentang Pemungutan Suara Ulang di dua TPS. Alasannya, karena adanya kecurangan yang dilakukan saksi saat pemungutan suara pada Rabu (17/4) lalu.
Kecurangan yang ditemukan adalah, surat suara tidak terpakai karena tidak hadirnya pemilih, ditambah surat suara cadangan, diambil untuk dibagikan kepada saksi, kemudian dicoblos secara bersamaan. “Dua TPS tersebut mempunyai kronologis permasalahan sama,” kata Munzir.
ADVERTISEMENT
Pengawas TPS menemukan kecurangan, dan merekomendasikan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang. KPPS kemudian menyurati PPK kecamatan untuk diteruskan ke KIP Kabupaten Aceh utara.
"Kiita langsung melakukan rapat pleno setelah pemungutan pada 17 April, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kemudian memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS," jelas Munzir.
Pemilih melihat daftar Caleg saat pemilihan ulang di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Foto: Yudiansyah/acehkini
Sejumlah TPS Lain di Aceh akan Gelar PSU
Selain Aceh Utara, empat kabupaten/kota lainnya di Aceh juga bakal menggelar PSU, seperti Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Gayo Lues.
Ketua KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan pihaknya akan menggelar pemungutan suara ulang di satu TPS pada Kamis (25/4), yaitu TPS 6 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh.
ADVERTISEMENT
PSU digelar karena ada undangan pemilihan atau C6 orang meninggal digunakan oleh pemilih lain saat mencoblos pada 17 April 2019 lalu. "Terbukti ada orang yang tidak berhak menggunakan C6. Dia menggunakan C6 milik orang yang telah meninggal 3 bulan lalu," kata Indra.
Pekerja akan memindahkan logistik dari gudang ke TPS-TPS di Banda Aceh, jelang hari pencoblosan. Foto: Yudiansyah/acehkini
Jumlah pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 6 Gampong Lamteumen Timur adalah 283 orang dan 21 orang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemungutan suara ulang itu berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, yang menemukan bukti kecurangan.
Indra menyebut, PSU tidak berbeda dengan pemungutan suara biasanya. “Tetap ada pengumuman dari KPPS, kemudian ada pembagian C6. Jadi yang mendapatkan C6 itu adalah orang-orang yang terdaftar dalam DPT kemudian DPTB dan DPK," tutur Indra.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di Kota Langsa, PSU juga akan digelar pada Kamis (25/4) mendatang. Sesuai dokumen yang diterima Acehkini, KIP Kota Langsa telah mengeluarkan surat keputusannya untuk melaksanakan pemilihan ulang di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
Salah satu kecurangan yang ditemukan di sana adalah adanya petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. PSU hanya dilaksanakan untuk memilih Anggota DPR Kota Langsa Dapil 1 (Langsa Kota).
Dokumen Surat Keputusan PSU di Kota Langsa, Aceh.
Sementara itu di Kabupaten Gayo Lues, PSU juga akan digelar pada Kamis (25/4), di TPS 1 Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Pemilihan ulang adanya kesalahan KPPS memberikan surat suara lengkap (5 surat suara) kepada pemilih pindahan dari luar Aceh alias menggunakan A5. Seharusnya hanya diberikan satu surat suara Pemilihan Presiden saja.
ADVERTISEMENT
Satu kabupaten lagi adalah Aceh Besar, juga bakal menggelar PSU pada satu TPS di Kecamatan Darul Imarah. Penyebabnya juga kesalahan KPPS memberikan formulir C6 kepada masyarakat yang tidak mempunyai dokumen untuk memilih seperti KTP, juga tidak terdaftar. “Kami belum memastikan waktu pemungutan ulang, kalau tidak Jumat mungkin Sabtu. Perlu rapat lagi dengan pengawas dan KKPS,” jelas Junaidi, Komisioner KIP Aceh Besar.
Reporter: Adi W, Yudiansyah, Habil