Kejaksaan Geledah Kantor DSI Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kejaksaan saat menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Barat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/8/2022). Foto: Dok. Kejari Aceh Barat
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kejaksaan saat menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Barat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/8/2022). Foto: Dok. Kejari Aceh Barat
ADVERTISEMENT
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) daerah setempat, Rabu (3/8/2022). Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Aceh Barat Firdaus mengatakan, yang ikut dalam penggeledahan itu yakni, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Kepala Seksi Intelijen, Kasubsi Penyidikan, Kasubsi Pra Penuntutan beserta tim penyidik kejaksaan.
”Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan, serta juga kami tim penyidik telah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh,” kata Firdaus dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Tim Kejaksaan menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Barat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (3/8/2022). Foto: Dok. Kejari Aceh Barat
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Satker DSI, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.
Perkara itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
”Tindakan penggeledahan ini kami lakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum bisa kami dapatkan pada saat dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan, serta juga untuk mempermudah tim penyidik untuk memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Firdaus.
Ia menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan belum ada angka pasti yang terhitung saat ini.
”Akan tetapi berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Kejari Aceh Barat, kerugian yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 400 juta,” sebutnya.