Kelapa Sawit Mengancam, Pemulihan Hutan Gambut Rawa Singkil Mendesak

Konten Media Partner
5 November 2021 9:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hutan Mangrove di Aceh Singkil. Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Hutan Mangrove di Aceh Singkil. Foto: Yudiansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Keberadaan hutan gambut di Aceh khususnya dalam wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil semakin terancam karena perambahan maupun ekspansi perkebunan kelapa sawit ilegal. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah pada aspek ekologi, ekonomi dan sosial.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, mengatakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil berada di tiga kabupaten yakni Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. “Tiga daerah itu merupakan hutan rawa gambut bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser,” katanya dalam dalam diskusi bertema ‘Masa Depan Rawa Singkil’ yang digelar oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh secara virtual, Kamis (4/11/2021).
Ia mengatakan beberapa upaya perlindungan dan pengamanan telah dilakukan pihaknya, seperti patroli melibatkan masyarakat serta polisi hutan wilayah Rawa Singkil. Selain itu juga berupaya melakukan pendampingan kepada masyarakat terhadap kelestarian wilayah itu.
Menurut Agus, sejak 2018 pihaknya melakukan restorasi terhadap blok-blok rehabilitasi. Dengan melakukan pemulihan secara alami pertumbuhannya melalui treatmen penanaman. Selain itu, juga melakukan pemulihan ekosistem wilayah di Aceh Selatan sejak tahun 2018 hingga 2021, sekitar 240 hektar lahan.
ADVERTISEMENT
“Hal ini terus berlangsung hingga 2024. Upaya terus dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian Rawa Singkil, dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar harmonisasi antara masyarakat dan kelestarian alamnya tetap terjaga," kata Agus.
Peserta aksi memegang poster bergambar kebun sawit di kawasan Rawa Singkil, Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Sementara itu, Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari, M. Yacob Ishadamy, mengatakan ekosistem gambut kritis, khsususnya Rawa Singkil sebagai habitat tersisa bagi orang utan. "Pembangunan keberlajutan, ekonomi dan sosialnya harus berimbang, tanpa merambah hutan Rawa Singkil," ungkapnya.
Dari sisi penegakan, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, mengatakan dalam menyelamatkan Rawa Singkil, pihaknya melakukan berbagai cara yaitu preventif, seperti melakukan koordinasi dengan instansi terkait, menyosialisasi kepada masyarakat, kemudian melakukan preventif seperti melakukan patroli bersama pihak BKSDA dan dinas kehutanan, inspeksi ke tempat-tempat yang diduga terjadi penebangan liar, di tempat industri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya represif yaitu membuat laporan, penegakan hukum, melengkapi administrasi baik penyelidikan maupun penyidikam serta melakukan Rebosiasi yaitu dengan penanaman dan penghijauan kembali.

Masalah Hutan Gambut yang Kompleks

Koordinator Riset Pusat Riset Perubahan Iklim Aceh (ACCI) USK Dr. Monalisa menyampaikan perlidungan lahan gambut juga pemberlambat laju pemanasan global. Permasalahan pengelolaan gambut di Aceh di antaranya terkait sosial politik, ekonomi, legislasi dan regulasi, tenurial, dan biosfik lingkungan.
"Gambut dan masyarakat sekiatar tidak bisa dipisahkan. Kita melihat gambut menjadi eksosistem lahan basah. Terbentuk 10 ribu-40 ribu tahun silam. Mengapa kemudian terbakar dan ketika terbakar sulit pulih," ujarnya.
Pihaknya mengakui masih terus melakukan riset apa yang sebenarnya terjadi di Rawa Singkil. Karena setiap rawa gambut mempunyai permasalahan tersendiri.
ADVERTISEMENT
Ketua Balai Gakkum Sumatera, Subhan, mengatakan persoalan di Rawa Singkil tersebut sangat komplek sehingga perlu diselesaikan dengan pendekatan secara konfrehensif. Selain itu juga dibutuhkan pertemuan lanjutan dalam bentuk FGD yang bisa menghasilkan sesuatu untuk penyelesaian persoalan di wilayah Suaka Margasatwa Rawa Singkil tersebut.
"Harus ada upaya yang serius, harus ada FGD secara bekelanjutan, sebenarnya saya berharap satu gabaran pemetaan secara menyeluruh terhadap Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Solusi bukan hanya penegakan hukum saja, tapi secara konferensif yang melibatkan banyak pihak," tutup Subhan. []