Ketua DPR Aceh Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dihukum Berat

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Dahlan Jamaluddin, meminta pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh dijatuhi hukuman terberat. Ia mengaku prihatin atas sejumlah kasus demikian di Tanah Rencong.
ADVERTISEMENT
Menurut Dahlan, hampir saban bulan media massa di Aceh diwarnai dengan berita kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya. Terbaru, adalah kasus pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan yang dilakukan tiga laki-laki di Banda Aceh dan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu dan pembunuhan terhadap anaknya yang terjadi di Aceh Timur.
Menurutnya, keselamatan terhadap anak-anak di Aceh saat ini terancam. Padahal anak-anak adalah pemilik masa depan Aceh. “Kita semua punya keluarga. Dengan kondisi sekarang, anak-anak kita di rumah juga terancam,” kata Dahlan Jamaluddin, dalam keterangan tertulis yang diterima acehkini, Selasa (13/10).
Ketua DPR Aceh menyebutkan, mayoritas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh adalah orang terdekat korban. Dengan kondisi tersebut, dia meminta agar aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Hukuman yang diberikan harus memperhatikan kondisi korban, termasuk perlindungan secara psikologis setelah terjadi kekerasan.
ADVERTISEMENT
Dahlan juga meminta Pemerintah Aceh untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di Aceh. Penguatan tersebut bisa dilakukan dengan mengonsolidasi semua pihak terkait yang ada di Aceh. Pemerintah Aceh, kata dia, juga harus memperkuat perlindungan secara psikologis kepada korban setelah terjadinya kekerasan.
Saat ini, kata Dahlan, DPRA sedang mendorong para pihak yang ada di Aceh untuk melahirkan sebuah skema perlindungan terhadap perempuan dan anak. Para pihak itu adalah Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Adat Aceh, dan juga Mahkamah Syariah. Hal utama yang dibahas adalah terkait pemberian keadilan secara substantif kepada korban kekerasan dan juga pemberian efek jera terhadap pelaku.
“Dalam waktu dekat, kita akan duduk lagi membahas permasalah ini. Nantinya akan kita buat draf kesepakatan bersama para pihak. Kita akan terus dorong ini demi keselamatan perempuan dan anak-anak kita, generasi penerus di Aceh,” sebutnya.
ADVERTISEMENT