KIP Aceh akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi Pengawas

Konten Media Partner
19 April 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemilih memasukkan suarat suara di TPS 2, Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Adi Warsidi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemilih memasukkan suarat suara di TPS 2, Gampong Nusa, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Adi Warsidi/acehkini
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Aceh mengatakan kesiapannya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atau Bawaslu Aceh.
ADVERTISEMENT
“Kami sedang mempersiapkan logistik untuk menggelar PSU ulang, karena adanya rekomendasi dari Panwaslih. Nanti kami akan rapat lagi bersama Panwaslih,” kata Syamsul Bahri, Ketua KIP Aceh kepada Acehkini, Jumat (19/4).
Menurutnya, logistik untuk PSU tersebut tersedia di KIP Aceh. Nantinya akan dibuka dan disaksikan Panwaslih Aceh, digunakan sesuai kebutuhan dari TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh saat dihubungi Acehkini mengatakan bakal digelarnya PSU di sejumlah TPS, sesuai rekomendasi datri pengawas di kecamatan dan telah disampaikan kepada Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diteruskan ke KIP Kabupaten/Kota selanjutnya ke KIP Provinsi.
“Ada lima kabupaten/kota dengan enam TPS yang akan menggelar PSU, karena ada pelanggaran dan memenuhi syarat untuk diulang,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebanyak dua TPS dimaksud ada di Banda Aceh, karena ditemukan pelanggaran form C6 digunakan oleh orang lain, terletak di Gampong Kramat dan Lamteumen Timur.
Selanjutnya satu TPS di Gampong Lambeu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, disebabkan adanya KPPS memberikan formulir C6 kepada masyarakat yang tidak mempunyai dokumen untuk memilih seperti KTP, juga tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
KPPS menghitung suara di Gampong Lam Ujong, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Foto: Adi Warsidi
TPS selanjutnya ada di Kabupaten Gayo Lues, karena adanya pemilih menggunakan A5, tetapi dari pihak KPPS memberikan lima surat suara. Seharusnya hanya dua, tiga atau empat surat suara, sesuai domisili tempat tinggal mereka.
Pelanggaran juga terjadi di TPS Gampong Matang Ulim, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Ditemukan indikasi kecurangan atau upaya pencoblosan dilakukan oleh saksi lebih dari satu kali. Sehingga memenuhi syarat dilakukannya PSU.
ADVERTISEMENT
Terakhir di salah satu TPS di Kota Langsa, ada anggota Linmas yang merusak surat suara pemilih dengan menggunakan cincin, diduga agar calon yang didukungnya bisa meraih suara banyak.
Selain lima kabupaten dengan enam TPS, Panwaslih Aceh juga merekomendasikan satu TPS di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Aceh Timur, untuk dilakukan pemilihan lanjutan. “Pemilihan lanjutan, karena ada pemilih setempat yang tidak lengkap diberikan kertas suara,” kata Marini.
Di TPS Lapas Aceh Timur tersebut, selain penghuni lapas dari daerah kabupaten/kota lain, juga pemilih warga setempat. Tetapi semua pemilih diberikan surat suara untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). “Padahal Kapalas sudah melaporkan, ada juga warga setempat dan terdaftar di DPT, di sana. Tidak semuanya DPTb,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Harusnya KPPS mengambil surat surat suara DPRK di TPS terdekat, tetapi tidak dilakukan,” sambung Marini. []
Reporter: Adi W