KIP Aceh Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada 2022
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan jadwal Pilkada Aceh 2022 dituangkan dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Lihat dokumen berikut:
Gelar Pilkada Aceh 2022, disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, dimana disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota ditetapkan oleh KIP Aceh.
“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karna sebuah tekanan atau pesanan pihak-pihak tertentu, namun ini merupakan perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut,” katanya Rabu (20/1/2021).
Menurut Syamsul, sebelum menggelar rapat pleno tersebut, pihaknya bersama KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh juga telah melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022. “Agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota,” katanya. []
ADVERTISEMENT