Kisah 3 Warga Aceh Eks Kurir Ganja Bebas dari Vonis Mati di Malaysia

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga warga Aceh yang dipulangkan setelah mendapat pengampunan usai divonis hukuman mati di Malaysia saat tiba di Kantor Dinas Sosial Aceh, Kamis (8/8). Foto: Habil/ acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Tiga warga Aceh yang dipulangkan setelah mendapat pengampunan usai divonis hukuman mati di Malaysia saat tiba di Kantor Dinas Sosial Aceh, Kamis (8/8). Foto: Habil/ acehkini
ADVERTISEMENT
Tiga warga Aceh yang telah divonis hukuman mati di Malaysia mendapatkan pengampunan hingga akhirnya bebas dan dipulangkan ke 'Tanah Rencong'. Mereka tiba di Aceh pada Kamis (8/8). Penyerahan dilakukan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia ke Dinas Sosial Aceh.
ADVERTISEMENT
Ketiganya bernama Bustamam (43), Tarmizi (45), dan Sulaiman (46), warga asal Kabupaten Bireuen. Mereka divonis hukuman mati usai mengedarkan ganja asal Thailand di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bustamam menceritakan awal mulanya ia ditangkap polisi Malaysia pada 5 April 1996. Saat itu, dia mengedarkan ganja dari Thailand sebanyak 3 kilogram saat usianya masih 19 tahun bersama Tarmizi.
Saat keduanya ketahuan mengedarkan narkoba, polisi Malaysia kemudian menembak Tarmizi di bagian kaki karena hendak melarikan diri. Sementara Bustamam tidak ikut lari. Keduanya lalu ditangkap dan divonis hukuman mati pada tahun 1997.
Sementara itu, Sulaiman ditangkap pada tahun 2004 dengan kasus serupa. Di pengadilan, ia juga divonis hukuman mati.
Proses pengajuan banding ketiganya telah berulang kali dilakukan hingga ke pengadilan tertinggi di Malaysia, Mahkamah Agung. Namun hasilnya juga ditolak.
ADVERTISEMENT
"Setelah habis mahkamah dan tetap ditolak, kami akhirnya menyurati Sultan Kerajaan Malaysia, untuk meminta pengampunan," kata Bustamam, kepada jurnalis, Kamis (8/8).
Pada tahun 2012, ketiganya memperoleh pengurangan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Selanjutnya tahun 2019, ketiganya memperoleh pengampunan dari Sultan Kerajaan Malaysia dan bebas dari semua hukuman hingga akhirnya dipulangkan.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengatakan beberapa hari lalu pihaknya mendapat surat pengembalian ketiga warga Aceh yang telah mendapatkan pengampunan oleh Pemerintah Malaysia dari hukuman mati atas kasus pengedaran ganja asal Thailand.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Malaysia terus memohon untuk membebaskan mereka. Dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup 20 tahun. Kemudian memohon lagi pemerintah RI, akhirnya dari hukuman itu mendapat amnesti lagi," kata Alhudri kepada jurnalis.
ADVERTISEMENT
Menurut Alhudri, alasan pemberian pengampunan karena ketiganya berperilaku baik selama menjadi hukuman. "Sehingga permohonan yang diajukan RI kemudian diberikan amnesti," ujar Alhudri.
Reporter: Habil Razali