Klaim Sebagai Pemilik Lahan, TNI Segel Pembangunan Gedung KONI Aceh

Konten Media Partner
3 Agustus 2019 14:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kodam Iskandar Muda menyegel lahan pembangunan Gedung KONI Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kodam Iskandar Muda menyegel lahan pembangunan Gedung KONI Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda menyegel dan menutup lokasi pekerjaan pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, yang beralamat di Jalan H Dimurthala, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.
ADVERTISEMENT
Penyegelan dilakukan karena Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, tidak meminta izin kepada pihak Kodam IM selaku pemilik lahan. "Pihak TNI (Kodam IM) harus mengambil langkah tegas, melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik,” kata Brigjen TNI A. Daniel Chardin, Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM), dalam keterangan tertulis diterima acehkini, Sabtu (3/8/2019).
Menurut Daniel, pihaknya sudah dua kali kami menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora Aceh, tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum. Selain tanah gedung KONI Aceh, terdapat 19 titik lahan milik TNI Kodam Iskandar Muda yang masih bermasalah. Misalnya Anjong Mon Mata di komplek Pendapa Gubernur, dan Kolam Renang Tirta Raya.
ADVERTISEMENT
Daniel menambahkan, lahan-lahan yang dipakai untuk fasilitas umum tersebut sejak tahun 80-an. Saat itu Aceh ditunjuk menjadi tuan rumah MTQ. Kemudian untuk menunjang kegiatan itu pemerintah meminta pinjam lahan milik TNI karena dianggap lokasi representatif. "Bukti ada. Surat peminjaman lengkap sama kami, dari tahun 1980. Dulu dipinjam untuk membangun fasilitas menunjang kegiatan MTQ Nasional,” katanya.
Saat itu, tidak ada tempat yang representatif, selain lahan milik TNI. Sehingga diminta pinjam untuk didirikan bangunan, bahkan asrama TNI di Peuniti ikut dipakai kalau itu. Pada saat pinjam pakai itu, ada catatan yang harus diselesaikan yakni ada proses rislah atau proses ganti rugi setelah kegiatan MTQ itu selesai. Namun, faktanya dari tahun 80-an hingga sekarang tidak ada proses rislah itu.
ADVERTISEMENT
"Mengapa saat ini ketika kami nuntut, malah dibilang akan dibuat tim penelusuran lagi. Alasan dibentuk tim itu karena setahu gubernur sejak tahun 80-an itu adalah fasilitas umum," kata Daniel Chardin.
A Daniel Chardin, Kasdam Iskandar Muda
Menurutnya Kasdam, pihaknya tidak mungkin mengambil Anjong Mon Mata, karena itu fasilitas gubernur, tapi setidaknya ada itikad baik, misalnya memberikan lahan lain untuk menggantikan tanah tersebut. Bahkan di dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), bangunan itu tercatat sebagai milik TNI.
"Ini kan sudah jelas, di Kementerian Keuangan itu tanah Kemenhan, Cq Mabes TNI, Cq Kodam IM. Kami setiap tahun ada temuan, dan itu saja temuannya. Makanya sekarang kami mengambil langkah untuk menertibkan seluruh lahan-lahan itu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Daniel menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika lahan mereka dibangun untuk fasilitas pemerintah dalam rangka PON ke depan, seperti gedung KONI. Namun pemerintah harus mencari jalan keluar terkait lahan dipakai itu, mencari lahan lain untuk TNI, dengan harga yang sama.
"Tanah itu tetap kami lakukan penyegelan sampai ada itikad atau kejelasan dari Pemerintah Aceh, ada jaminan tidak. Tanah itu milik kami, memang bangunan milik Pemerintah Aceh. Kami menghibahkan tanah itu, pemerintah menghibahkan kami apa yang senilai juga," jelasnya.
Kasdam Daniel menyebutkan, bahwa hingga sampai saat ini, pascapenyegelan itu dilakukan, Pemerintah Aceh melalui dinas terkait belum juga mengambil langkah apapun untuk menyelesaikan itu.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan Pemerintah Aceh akan memeriksa status tanah yang diklaim tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Saya masih mau memeriksa statusnya. Sebenarnya itu milik siapa. Kemudian itu kan untuk memulai sebuah pekerjaan harus ada proses administrasi, apakah sudah dibuat. Kita cek itunya dulu baru bisa berkomentar," kata Nova kepada sejumlah jurnalis, di Rumoh Budaya, Banda Aceh, Sabtu (3/8) siang.
Nova Iriansyah, Plt Gubernur Aceh
Menurut Nova, sekitar lima bulan lalu Pemerintah Aceh menerima surat dari Kodam Iskandar Muda terkait kepemilikan tanah. Oleh karenanya, Pemerintah Aceh segera mengecek ke BPN. Selain tanah gedung KONI, tanah yang masih menjadi perdebatan yaitu Blang Padang, kolam renang Tirta Raya, dan Anjong Mon Mata.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang mengecek ke BPN. Semuanya itu banyak. Ada Blang Padang, ada kolam renang, Anjong Mon Mata. Karena masih ada khilafiyah (perdebatan), harus cek dulu yang benarnya yang mana. Solusinya tergantung pemilik tanah, itu yang harus diperiksa. Cek dulu status hukumnya," ujar Nova. []
Reporter: Adi W, Habil Razali