Knalpot Bising di Banda Aceh Dimusnahkan, Dipotong Mesin Gerinda

Konten Media Partner
29 November 2022 21:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Banda Aceh Joko Krisdiyanto memotong knalpot bising/brong hasil penindakan di hadapan orang tua dan para pengendara sepeda motor, Selasa (29/11). Foto: Dok. Polresta
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Banda Aceh Joko Krisdiyanto memotong knalpot bising/brong hasil penindakan di hadapan orang tua dan para pengendara sepeda motor, Selasa (29/11). Foto: Dok. Polresta
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto didampingi Wakasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra melakukan pemotongan hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar. Sejumlah knalpot bising tersebut dipotong menggunakan mesin gerinda di halaman Mapolresta Banda Aceh, Selasa (29/11/2022).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pada umumnya knalpot brong (bising) ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG. Dirinya mengimbau kepada orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
"Petugas mengimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/11).
Ia menyebutkan, petugas juga sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk menyosialisasikan terkait knalpot brong ini. Selain itu, Kapolres Banda Aceh mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar atau knalpot brong lagi dan jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti knalpot brong tersebut secara menyeluruh akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009," imbuhnya.
"Apabila pemilik sepeda motor ingin mengambil kembali motornya maka harus membawa knalpot standar beserta surat-surat kenderaan serta surat pernyataan dari sekolah maupun Muspika," tutup Joko.