Koalisi Laporkan Presiden dan Gubernur ke Polda Aceh Terkait Benih IF8

Konten Media Partner
20 September 2019 23:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan Presiden Joko Widodo serta 3 pihak lainnya ke Polda Aceh terkait peredaran benih padi IF8 di Aceh, Jumat (20/9). Foto: Dok. Koalisi HAM
zoom-in-whitePerbesar
Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan Presiden Joko Widodo serta 3 pihak lainnya ke Polda Aceh terkait peredaran benih padi IF8 di Aceh, Jumat (20/9). Foto: Dok. Koalisi HAM
ADVERTISEMENT
Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan Presiden Joko Widodo ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait peredaran benih padi IF8 yang belum besertifikasi dan dinyatakan ilegal beredar di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pelaporan disampaikan tim Koalisi NGO HAM Aceh ke Polda Aceh di Banda Aceh pada Jumat (20/9). Laporan disampaikan langsung Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, didampingi tim pengacara Khairil Arista, Reza Maulana, Verri Al-Buchari dan Wahyu Saputra.
Selain Presiden Jokowi, turut dilaporkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang kini ditahan dalam kasus korupsi di KPK, Ketua Cakra Indonesia Andi Widjajanto, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh. Koalisi NGO HAM Aceh menilai keempat tokoh yang dilaporkan tersebut merupakan aktor terkait beredarnya benih padi IF8 di Aceh.
Zulfikar menjelaskan, Presiden Jokowi dilaporkan karena selama ini sering memerintahkan untuk swasembada pangan dalam rangka ketahanan pangan dan meningkatkan produksi petani. "Bahwa diduga presiden sudah membuat perencanaan sebelumnya untuk hadir ke Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara dalam rangka melakukan panen raya," sebutnya.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini presiden ikut terlibat dalam menyuruh petani untuk menanam padi IF8 kepada masyarakat," kata Zulfikar.
Sedangkan Ketua Cakra Indonesia Andi Widjajanto dilaporkan karena diduga organisasi suksesi presiden tersebut turut terlibat dalam membagikan benih padi IF8 kepada petani di Aceh pada 21 Oktober 2018 lalu. "Perbuatan ini melanggar norma dan mengakibat merugikan petani," sebut Zulfikar.
Sementara Irwandi Yusuf dilaporkan sebagai orang yang menyerahkan langsung benih padi IF8 kepada masyarakat Aceh Utara pada 14 November 2017 lalu. "Dan dalam pidatonya menyuruh masyarakat untuk menanam benih IF8 dalam rangka meningkatkan swasembada pangan," tutur Zulfikar.
Tim Koalisi NGO HAM Aceh saat membuat laporan polisi ke Polda Aceh terkait peredaran benih padi IF8 di Aceh.
Kemudian Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh turut dilaporkan karena diduga ikut terlibat langsung dalam pengembangan benih padi IF8 di Aceh. "Karena kepala dinas hadir ketika dilakukan panen raya di Meunasah Rayeuk, Aceh Utara," sebut Zulfikar.
ADVERTISEMENT
Terkait peredaran benih padi IF8 ini, Polda Aceh sebelumnya sudah menetapkan Teungku Munirwan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan benih padi yang belum besertifikasi tersebut. Dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
"Jadi kenapa hanya Teungku Munirwan saja yan jadi tersangka. Seharusnya ada pihak lainnya yang juga menyebarkan IF8 turut dijadikan sebagai tersangka," ujar Zulfikar.
Menurutnya, dilaporkannya empat pihak tersebut ke polisi terkait peredaran benih padi IF8 di Aceh agar semua warga negara mendapatkan perlakukan hukum yang sama.
Lebih lanjut, Zulfikar menyebutkan pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut bersifat kompelementer dari kasus Teungku Munirwan. "Bukti laporan polisinya belum ada, karena kita akan menunggu hasil koordinasi dengan Bapak Reskrimsus pada Kamis ini," kata Direktur Koalisi NGO HAM Aceh.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan penyebaran bibit padi yang belum besertifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
"Jadi kami meminta polisi mengusut pihak-pihak yang menyebar dan mengedarkan benih padi IF8. Jangan hanya orang kecil seperti Teungku Munirwan yang diproses hukum karena mengedarkan benih yang belum besertifikasi tersebut," ujar Zulfikar.
Reporter: Husaini