Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh Terancam Bubar Sebab Kurang Dana

Konten Media Partner
19 Januari 2022 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin (kanan) saat menjadi narasumber diskusi tentang hak anak di Sekretariat AJI Banda Aceh, 2019. Foto: Husaini/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPPA Aceh Firdaus D Nyak Idin (kanan) saat menjadi narasumber diskusi tentang hak anak di Sekretariat AJI Banda Aceh, 2019. Foto: Husaini/acehkini
ADVERTISEMENT
Nasib Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh terancam bubar karena diduga kekurangan dana operasional. Dilantik sejak Februari 2017, lima komisioner periode pertama komisi ini bakal berakhir masa jabatan pada pengujung Januari 2022.
ADVERTISEMENT
Meski tersisa hitungan hari saja, tapi hingga Rabu (19/1), belum dipilih komisioner baru. "Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Aceh tidak bersedia melakukan pemilihan baru," kata Komisioner KPPA Aceh periode 2017-2022, Firdaus Nyak Idin, kepada acehkini, pada Rabu (19/1).
Menurut Firdaus, ada dua alasan Dinas menolak pemilihan komisioner baru. Pertama, hasil kajian mereka KPPA Aceh tugas dan fungsinya sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh.
Ilustrasi kekerasan pada anak Foto: Shutterstock
Kedua, kata dia, karena tidak ada dana atau dana Pemerintah Aceh tidak cukup ke Dinas PPPA Aceh sehingga harus ada program yang tak mendapat alokasi dana. "Dalam hal ini diputuskan dana untuk KPPA Aceh yang tidak dialokasikan," tutur Firdaus.
ADVERTISEMENT
Tanpa alokasi dana ke KPPA Aceh sejak 2022, menurut Firdaus, menandakan bahwa tidak bakal ada seleksi komisioner baru dan operasional lainnya. Padahal, ia menilai keberadaan Komisi ini dibutuhkan untuk mengawasi sistem perlindungan anak di Aceh.
"Serta melakukan pendampingan, penilaian, maupun analisis, serta memberi masukan pengarusutamaan perlindungan Anak di lintas sektor di seluruh Aceh," ujarnya.
Kebutuhan KPPA Aceh ini dinilai berbeda dengan keberadaan UPTD PPA yang lebih fokus dalam menangani permasalahan anak dan perempuan, terutama kekerasan.
Firdaus berharap Gubernur Aceh tetap mempertahankan keberadaan KPPA Aceh karena dibentuk sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak. "Insyaallah ini akan jadi warisan baik bagi Pemerintah Aceh untuk kemajuan perlindungan anak di Aceh," katanya.
ADVERTISEMENT
acehkini masih berusaha mengonfirmasi hal ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.