Komisioner KKR Aceh Dilantik, Gubernur: Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Konten Media Partner
4 Februari 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Komisioner KKR Aceh periode 2021-2026. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Komisioner KKR Aceh periode 2021-2026. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melantik tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2021-2026, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Gedung Utama DPR Aceh, Jumat (4/2/2022).
ADVERTISEMENT
Nova berpesan kepada para komisioner KKR Aceh untuk dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Hal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan keberlanjutan perdamaian dan pemenuhan keadilan bagi korban konflik. "Dengan adanya pengungkapan kebenaran, maka segera dapat membantu tercapainya rekonsiliasi antara pelaku pelanggaran HAM, baik individu maupun lembaga dengan korban," katanya.
Ketujuh komisioner KKR yang dilantik tersebut adalah Masthur Yahya (Ketua), Oni Imelva (Wakil Ketua), dan Safriadi, Sharli Maidelina, Tasrizal, Yuliati dan Bustami sebagai anggota.
Gubernur mengatakan, pengumpulan data oleh KKR Aceh selama lima tahun ke belakang terkait kasus pelanggaran HAM di Aceh masih perlu disempurnakan. Untuk itu, dibutuhkan kerja-kerja yang lebih akurat, sistematis dan koordinatif ke depan. Hal tersebut penting agar dapat diambil langkah judicial maupun non-judicial guna menyelesaikan kasus tersebut. "Pengungkapan kebenaran yang dilakukan KKR Aceh bukanlah bertujuan untuk membuka kembali luka lama, akan tetapi lebih untuk menekankan pada upaya penyelesaian konflik secara komprehensif, " ujar Nova.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memimpin pelantikan komisoner KKR Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Gubernur Aceh itu mengatakan komitmen untuk mendukung kerja-kerja KKR sebagai bentuk penguatan perdamaian Aceh. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk memperkuat perdamaian antara lain, melakukan konsolidasi perdamaian, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan korban konflik, pelayanan dan rehabilitasi sosial masyarakat dan korban konflik, program pendidikan damai, serta program pencegahan dan mitigasi konflik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Nova, ada 245 orang yang ditetapkan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan reparasi mendesak sesuai Keputusan Gubernur Nomor 330/1269/2020, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan, " kata Nova.
Dia juga meminta agar komisioner KKR segera menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek dan Rencana Strategis Jangka Menengah. Dengan demikian kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep Keadilan Transisi yang akurat.
"Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri, sebab Qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM, " kata Nova.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, menyampaikan harapan besar segenap unsur DPRA terhadap komisioner KKR yang baru dilantik. Kerja komisi tersebut tak hanya dinanti oleh rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia. "Kami juga mengharapkan agar komisioner KKR melaporkan kerja secara berkala kepada DPRA," katanya.
Kepada Gubernur, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, Dahlan mengharapkan agar kerja KKR didukung agar berjalan sesuai kewenangan sehingga perdamaian Aceh dapat terawat. []