Konflik Satwa Liar Marak di Aceh, Universitas Syiah Kuala Susun Rancangan Pergub

Konten Media Partner
22 Juli 2022 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seekor gajah Sumatera jantan ditemukan mati di kawasan hutan Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, Jumat (5/3/2021). Foto: Zahlul Akbar untuk acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Seekor gajah Sumatera jantan ditemukan mati di kawasan hutan Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, Jumat (5/3/2021). Foto: Zahlul Akbar untuk acehkini
ADVERTISEMENT
Maraknya konflik manusia dengan satwa liar di Aceh sejak 10 tahun terkahir terakhir, mendorong kepedulian Universitas Syiah Kuala (USK) untuk ikut terlibat dalam menanggulangi persoalan tersebut.
ADVERTISEMENT
USK melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar.
PKMBP diketuai oleh Kurniawan bersama dua anggota, Rosmawati, dan Chadijah Rizki Lestari. Mereka adalah para Dosen di Fakultas Hukum USK.
Kurniawan menjelaskan, PKMBP tersebut dilakukan oleh tim dalam bentuk pendampingan, sebagai tindak lanjut dari amanat ketentuan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. "Pada intinya mengamanatkan bahwa Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kejadian bencana luar biasa oleh pemerintah aceh sesuai dengan kewenangannya," jelas Kurniawan, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tersebut juga mengamanatkan bahwasanya; kriteria dan penetapan kejadian bencana luar biasa akibat konflik satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, PKMBP tersebut merupakan wujud manifestasi dedikasi serta kontribusi USK dalam melaksanakan salah satu Dharma dari Tridharma Perguruan Tinggi. "PKMBP yang dilaksanakan Tim USK ini dimulai dari melakukan konsolidasi serta diskusi dengan sejumlah stakeholder di Aceh, di antaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus kerjanya pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar," sebut Kurniawan.
Ikut terlibat sejumlah instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh, sejumlah Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu dan Akademisi dari USK.
"Tim PKMBP USK juga telah melakukan monitoring terkait dampak konflik satwa liar terhadap masyarakat di 2 kabupaten di Aceh yang dinilai rentan, yaitu Kabupaten Jantho dan Kabupaten Nagan Raya," ungkap Rosmawati, anggota Tim USK.
Diskusi untuk penyusunan rancangan Pergub Aceh tentang konflik satwa. Dok. Tim USK
Output yang dihasilkan dari kegiatan PKMBP ini adalah tersusunnya rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh. Tim USK berharap, dengan rancangan Pergub Aceh tersebut kiranya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh maupun bagi kabupaten/kota, dalam penetapan anggaran untuk dana bantuan atau santunan bencana luar biasa, terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat konflik satwa liar.
ADVERTISEMENT
"Untuk selanjutnya, draft pertama Rancangan Pergub Aceh tersebut akan menjadi dokumen penting bagi Tim PKMBP USK untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dalam hal ini BPBA dan DLHK Aceh," ungkap Chadijah. []
Adv Pemerintah Aceh