KontraS: Ada Pelanggaran HAM Dalam Kasus Penembakan Warga di Nagan Raya, Aceh

Konten Media Partner
11 Mei 2021 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Devis Minasov korban penembakan saat dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya. Foto: Dok. acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Devis Minasov korban penembakan saat dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten Aceh Barat Daya. Foto: Dok. acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan Devis Misanov (34), warga Nagan Raya, Aceh, yang diduga dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
ADVERTISEMENT
"Adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait peristiwa ini berupa pembiaran (by omission) negara atas adanya dugaan keterlibatan anggota TNI yang melakukan kejahatan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/5).
Dalam jumpa pers itu juga hadir Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh Azharul Husna dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Syahrul.
KontraS menginvestigasi kasus ini dengan turun ke lokasi selama 30 April-3 Mei lalu. KontraS menduga penembakan tersebut dilakukan anggota TNI yaitu SP alias AS dari Komando Distrik Militer 0116 Nagan Raya. Mereka menduga penembakan tersebut merupakan percobaan pembunuhan secara terencana. Dalam mengusut kasus ini, KontraS menduga polisi merabunkan fakta dengan menetapkan seorang warga sipil sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penembakan itu terjadi pada 14 April 2021 sore ketika Devis Misanov berada di kebun kelapa sawit miliknya di Desa Simpang Deli Kilang, Darul Makmur, Nagan Raya. Korban disebut ditembak AS dalam jarak 15-20 meter.
Korban ditembak satu kali dan mengenai areal pinggul kiri bawah korban hingga tembus bagian dalam perut. Usus korban mengalami luka berat akibat proyektil yang bersarang. Akibat penembakan itu, korban harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku di Peukan Aceh Barat Daya.
Pembiaran yang dimaksud dalam kasus ini, kata Andi, negara melalui polisi militer tidak dengan segera memeriksa AS dan bahkan disebut tidak menindaklanjuti pengaduan keluarga korban. "Institusi TNI hanya melakukan pemeriksaan secara internal," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu menurut Andi mengakibatkan terhambatnya hak korban untuk memperoleh keadilan. Padahal baik Pasal 28D UUD 1945, Pasal 26 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik hingga Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin korban memperoleh keadilan.
KontraS meminta Komandan Polisi Militer Angkatan Darat Iskandar Muda Aceh, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan/penyidikan dengan segera kepada AS atas dugaan peristiwa percobaan pembunuhan terhadap Devis Misanov secara terencana, serta menjamin upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus tersebut.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Aceh juga diminta melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Nagan Raya kepada AT yang sarat dengan berbagai keganjilan.
"Komnas HAM mendorong Komnas HAM Perwakilan Aceh melakukan pemantauan terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," sebut Andi.
ADVERTISEMENT
Komandan Kodim 0116 Nagan Raya, Letkol Inf Guruh Tjahyono, membantah kasus itu melibatkan anggota TNI. ”Oh itu tidak benar, itu masyarakat yang tembak bukan TNI,” kata Guruh kepada acehkini, beberapa waktu lalu.