KontraS Usul Aceh Bikin Regulasi Sendiri Tangani Pengungsi Luar Negeri

Konten Media Partner
7 Maret 2022 9:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungsi Rohingya ditampung sementara di Meunasah Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh, Minggu (6/3). Foto: Dok. PMI Kabupaten Bireuen
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi Rohingya ditampung sementara di Meunasah Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh, Minggu (6/3). Foto: Dok. PMI Kabupaten Bireuen
ADVERTISEMENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengusulkan agar Pemerintah Aceh membuat regulasi sendiri dalam urusan penanganan pengungsi luar negeri. Alasannya, Aceh dinilai daerah yang kerap menerima pengungsi, seperti Rohingya.
ADVERTISEMENT
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, menyampaikan usulan ini tatkala menanggapi kedatangan 114 pengungsi Rohingya di Bireuen, pada Ahad (6/3).
"Mereka (pengungsi Rohingya) kembali sampai (ke Aceh), pemerintah lagi-lagi enggak bisa menyikapi secara cepat karena regulasi," katanya, Senin (7/3). "Demi kemanusiaan seharusnya Aceh punya regulasi sendiri untuk penanganan pengungsi luar negeri."
Hendra menilai Aceh sudah seharusnya memiliki regulasi khusus semisal qanun atau peraturan gubernur guna mengatur tentang penanganan pengungsi luar negeri. "Karena Aceh sebagai daerah yang selalu dikunjungi refugee (pengungsi)," ujarnya.
Selain regulasi, Hendra turut mengusul bahwa Aceh juga membentuk satuan tugas penanganan pengungsi luar negeri level provinsi.
Catatan acehkini, dalam beberapa kejadian, pengungsi Rohingya harus terombang-ambing tanpa kejelasan beberapa waktu di perairan Aceh, sebelum akhirnya ditarik ke darat. Nasib mereka sering kali harus menanti keputusan pemerintah pusat di Jakarta, dan ini memakan waktu berhari-hari. []
ADVERTISEMENT