KPI Minta Restu Ulama untuk Rancang Qanun Penyiaran Islam Aceh
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini kami telah melakukan pendekatan dengan berbagai lintas strategis yang mungkin akan membantu kami untuk mengegolkan Qanun Penyiaran Islam," kata Putri dalam keterangan tertulis diterima acehkini, Selasa (10/8).
Menurut Koordinator Bidang Perizinan KPI Aceh Teuku Zulkhairi, Qanun Penyiaran Islam Aceh adalah amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Turut pula tertuang dalam Qanun Aceh tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang mengamanatkan penyiaran di Aceh dilakukan secara islami.
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali menuturkan lembaganya akan mendorong eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun tersebut. Teungku Faisal menilai keberadaan qanun tersebut kelak menjadi salah satu bentuk penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hal yang telah disampaikan, insyaallah MPU akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan MPU," kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini.
Wewenang MPU Aceh adalah memberikan fatwa hukum baik diminta maupun tidak, memberikan pandangan, pertimbangan, dan tausiyah kepada pemerintah.
"MPU Aceh akan mendorong upaya KPI Aceh melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Aceh," Teungku Faisal.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua MPU Aceh Dr. Teungku H Muhibbuththabary, M.Ag dan Teungku H Hasbi Albayuni, serta Kepala Sekretariat MPU Aceh H Murni. Sedangkan dari KPI Aceh juga hadir Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Faisal Ilyas dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Akhyar.