KPI Minta Restu Ulama untuk Rancang Qanun Penyiaran Islam Aceh

Konten Media Partner
10 Agustus 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan Komisioner KPI Aceh dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk meminta restu dalam merancang Qanun Penyiaran Islam Aceh. Foto: Humas MPU Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Komisioner KPI Aceh dengan pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk meminta restu dalam merancang Qanun Penyiaran Islam Aceh. Foto: Humas MPU Aceh
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Penyiaran Islam (KPI) Aceh menemui pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk meminta restu dalam merancang Qanun Penyiaran Islam Aceh. Pertemuan pimpinan dua lembaga itu berlangsung di Kantor MPU Aceh di Lampeuneuruet, Aceh Besar, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT
Ketua KPI Aceh Putri Nofriza mengatakan wacana pembentukan Qanun Penyiaran Islam Aceh selaras dengan aturan syariat Islam yang berlaku khusus di Aceh. KPI Aceh telah melakukan pendekatan dengan sejumlah pihak untuk melahirkan peraturan daerah itu.
"Sejauh ini kami telah melakukan pendekatan dengan berbagai lintas strategis yang mungkin akan membantu kami untuk mengegolkan Qanun Penyiaran Islam," kata Putri dalam keterangan tertulis diterima acehkini, Selasa (10/8).
Menurut Koordinator Bidang Perizinan KPI Aceh Teuku Zulkhairi, Qanun Penyiaran Islam Aceh adalah amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Turut pula tertuang dalam Qanun Aceh tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang mengamanatkan penyiaran di Aceh dilakukan secara islami.
Komisioner KPI Aceh bertemu pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk meminta restu dalam merancang Qanun Penyiaran Islam Aceh. Foto: Dok. Humas MPU Aceh
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali menuturkan lembaganya akan mendorong eksekutif dan legislatif untuk melahirkan qanun tersebut. Teungku Faisal menilai keberadaan qanun tersebut kelak menjadi salah satu bentuk penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hal yang telah disampaikan, insyaallah MPU akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan MPU," kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini.
Wewenang MPU Aceh adalah memberikan fatwa hukum baik diminta maupun tidak, memberikan pandangan, pertimbangan, dan tausiyah kepada pemerintah.
"MPU Aceh akan mendorong upaya KPI Aceh melahirkan Qanun Penyiaran Islam Aceh ini dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis kepada Pemerintah Aceh," Teungku Faisal.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua MPU Aceh Dr. Teungku H Muhibbuththabary, M.Ag dan Teungku H Hasbi Albayuni, serta Kepala Sekretariat MPU Aceh H Murni. Sedangkan dari KPI Aceh juga hadir Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Faisal Ilyas dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Akhyar.