KPPA Ragu PP Kebiri Predator Anak Berjalan di Aceh karena Hukum Syariat

Konten Media Partner
4 Januari 2021 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meragukan peraturan pemerintah yang memuat hukuman kebiri kimia untuk pencabul anak dapat dijalankan di Aceh. Alasannya disebut karena Aceh memiliki hukum syariat Islam berupa Qanun Jinayat.
ADVERTISEMENT
"Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh. Salah satu alasannya karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum di Aceh lebih banyak menggunakan Qanun Jinayat. Sementara Qanun Jinayat belum tentu bisa mengadopsi PP dimaksud," kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D Nyak Idin, kepada acehkini, Senin (4/1).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual pada anak. Dengan adanya PP yang diteken pada 7 Desember 2020 lalu ini, pelaku kekerasan anak kini bisa dikebiri dengan zat kimia.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, 7 Desember 2020. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Menurut Firdaus, predator anak di Aceh dikhawatirkan berlindung di balik hukuman syariat. "Kami takutkan predator kekerasan seksual terhadap anak malah berlindung di balik Qanun Jinayat, supaya tak kena hukuman yang tercantum dalam PP dimaksud," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain, Firdaus menyebut mendukung PP tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bukan hanya soal kebiri, tapi juga ada penanganan lain yang sejak dulu telah diadvokasi KPPA Aceh.
"Misalnya foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak," sebutnya.