Kritik Dana Desa Jadi Tersangka, Aktivis Aceh: Warga akan Takut Berpendapat

Konten Media Partner
24 September 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aksi warga ke kantor Kepala Desa Padang Seurahet, Aceh Barat untuk protes BLT COVID-19. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aksi warga ke kantor Kepala Desa Padang Seurahet, Aceh Barat untuk protes BLT COVID-19. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Organisasi Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Meulaboh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengesalkan penetapan tersangka seorang warga di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, usai mengkritisi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Langkah ini dinilai menghalangi kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
Anggota SMUR Meulaboh, Mullah Oges Cabucci, menilai penetapan tersangka terhadap Rusdi sangat janggal. Menurutnya, seorang warga yang mengkritik atau mempertanyakan penyaluran BLT Dana Desa adalah sebuah kewajaran dan tidak perlu diseret ke ranah hukum.
"Apabila Rusdi tidak dicabut dakwaan tersangkanya dan polisi tidak memproses penyaluran dana BLT di desa itu, maka kami akan turun ke jalan menyuarakan hal tersebut," katanya, kepada acehkini, Kamis (24/9).
Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani, menyebut bila kasus pelaporan itu tetap berlanjut di kepolisian, dinilai akan membuat warga takut menyampaikan pendapat atau mempertanyakan dana desa.
"Jika seperti ini, kebebasan berpendapat dan demokrasi mulai terancam. Jika kasus ini masih dilanjutkan, maka polisi juga harus mengusut tuntas terhadap persoalan (dana desa) yang ada di desa itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hamdani mengaku YARA Aceh Barat akan mengawal kasus tersebut dan menginvestigasi masalah dana desa di Desa Suak Pante Breuh. "Tidak tertutup kemungkinan jika ada pelanggaran akan kami laporkan juga, baik ke pihak kepolisian maupun kejaksaan," ujarnya.

Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Kapolsek Samatiga, Ipda Fachmi Suciandi, mengatakan penetapan Rusdi N warga Desa Suak Pante Breuh, Samatiga, sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah polisi menerima laporan dari Rahmat, kepala desa setempat, yang merasa nama baiknya dicemarkan dalam sebuah pertemuan antara Muspika Samatiga, perangkat desa, dan penerima BLT Dana Desa, pada Jumat (7/8).
Rahmat membuat pengaduan ke polisi dua hari berselang usai pertemuan itu. "Saat itu saudara Rusdi N menyampaikan kata-kata yang memojokkan kehormatan Pak Keuchik (Kepala desa) dan Pak Keuchik membuat laporan ke Polsek," kata Ipda Fachmi kepada acehkini, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
Setelah menerima pengaduan tersebut, imbuh Fachmi, polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan menggelar perkara. "Sekarang sudah tersangka (Rusdi), sudah proses penyidikan," katanya. Rusdi disangkakan dengan Pasal 311 ayat (1) jo pasal 310 ayat (1) KUHPidana. []