Kritik Pengelolaan Dana Desa, Seorang Warga di Aceh Barat Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
23 September 2020 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aksi warga ke kantor Kepala Desa Padang Seurahet, Aceh Barat untuk protes BLT COVID-19. Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aksi warga ke kantor Kepala Desa Padang Seurahet, Aceh Barat untuk protes BLT COVID-19. Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Rusdi N (35 tahun) warga Desa Suak Pante Breuh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengkritisi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Ia dilaporkan ke polisi oleh kepala desa karena diduga melakukan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Samatiga, Ipda Fachmi Suciandi, mengatakan penetapan Rusdi sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari Kepala Desa Suak Pante Breuh, Rahmat, yang merasa nama baiknya dicemarkan dalam sebuah pertemuan antara Muspika Samatiga, perangkat desa, dan penerima BLT Dana Desa, pada Jumat (7/8) lalu.
Rahmat membuat pengaduan ke polisi dua hari berselang usai pertemuan itu. "Saat itu saudara Rusdi N menyampaikan kata-kata yang memojokkan kehormatan Pak Keuchik (Kepala desa) dan Pak Keuchik membuat laporan ke Polsek," kata Ipda Fachmi kepada acehkini, Selasa (22/9).
Setelah menerima pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan menggelar perkara. "Sekarang sudah tersangka (Rusdi), sudah proses penyidikan, tidak ditahan," katanya. Rusdi disangkakan dengan Pasal 311 ayat (1) jo pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT

Tak Bermasuk Mencemarkan Nama Baik

Sementara itu, Rusdi mengaku dalam pertemuan tersebut menyampaikan mengenai data jumlah penerima dana BLT Dana Desa yang dinilai tidak sesuai dengan pengajuan kepala desa ke pemerintah pusat.
Menurut Rusdi, BLT Dana Desa tahap pertama di Desa Suak Pante Breuh hanya diterima oleh 5 warga, yang disebut lebih sedikit dari jumlah penerima yang diajukan kepala desa ke pemerintah pusat. "Saya menyampaikan informasi. Apakah benar atau tidak, saya tidak tahu. Terus Pak Camat menjawab enggak ada," ujar Rusdi, Selasa (22/9).
Rusdi mengatakan tak bermaksud mencemarkan nama baik kepala desa saat berbicara dalam pertemuan itu. Ia menilai, yang seharusnya diperiksa polisi adalah kepala desa terkait pengelolaan dana desa.
ADVERTISEMENT
Sepekan setelah pertemuan itu, Rusdi bersama seratusan warga Desa Suak Pante Breuh menggelar demonstrasi dan menyegel kantor desa menuntut transparansi pengelolaan anggaran dana desa.
Setelah unjuk rasa, sekitar pukul 17.00 WIB, Rusdi dan sepuluh warga mengaku dipanggil ke Mapolsek Samatiga. Di sana mereka diminta membuka segel kantor desa. Mereka dipulangkan sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Desa Suak Pante Breuh, Rahmat, menuturkan pelaporan itu dilakukan karena Rusdi dinilai mengada-ada saat berbicara dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, Rusdi menuding dirinya hanya memberikan BLT dana desa tahap pertama untuk 5 orang dari yang seharusnya 20 orang.
"Dia menuduh yang sisanya dikorupsi sama keuchik. Setelah itu masyarakat bersorak ramai-ramai di depan Muspika," kata Rahmat kepada acehkini, Selasa (22/9). []
ADVERTISEMENT