Kunjungi Saiful Mahdi di Lapas Banda Aceh, Komnas HAM Berharap UU ITE Direvisi

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (batik) yang turut didampingi istri Saiful Mahdi memberikan keterangan pers usai mengunjungi Saiful Mahdi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (13/10). Foto: Husaini/acekini
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (batik) yang turut didampingi istri Saiful Mahdi memberikan keterangan pers usai mengunjungi Saiful Mahdi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (13/10). Foto: Husaini/acekini
ADVERTISEMENT
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara mengunjungi dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, yang ditahan karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Rabu (13/10). Komnas HAM berharap kepada pemerintah dan DPR uhkuntuk mempercepat revisi UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami mengujungi Bapak Saiful Mahdi maksud tentu saja memantau tindak lanjut dari pemberian amnesti oleh presiden yang sudah disetujui oleh DPR," ujar Beka kepada awak media di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rabu (13/10).
Dalam kunjungan itu, Beka datang bersama Direktur LBH Banda Aceh Syahrul dan Direktur SAFEnet Damar Juniarto yang ditemani langsung Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama dan Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar.
Kunjangan Komisioner Komnas HAM bersama Direktur LBH Banda Aceh dan Direktur SAFEnet yang ditemani Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh usai bertemu dengan Saiful Mahdi, Rabu (13/10). Foto: Husaini/acekini
"Kami juga mendapatkan komitmen dari istana dan juga Kanwil Kemenkumham Aceh bahwa proses tindak lanjut ammnesti akan dipercepat, tentu saja harapannya hari ini Bang Saiful Mahdi bisa keluar setelah proses administrasi keluar semua," kata Beka.
Ia mengatakan, Saiful Mahdi mengaku diperlakukan dengan baik dan bahkan diberikan kesempatan untuk berbagi ilmu selama penahanan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kami berterima kasih juga kepada Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Aceh dan Lapas Kelas IIA Lambaro, yang sudah memfasilitas kami dan juga menjaga pak saiful selama berada di lapas," kata Beka.
Lapas Kelas IIA Banda Aceh tempat Saiful Mahdi ditahan, Rabu (13/10). Foto: Husaini/acekini
"Tentunya Bang Saiful Mahdi setelah keluar dari penjara dipulihkan haknya baik sebagai tenaga pengajar maupun hak-hak yang lain. Kenapa? Karena pemberian amnesti ini bermakna tidak ada tindakan pidana yang dilakukan oleh bang Saiful Mahdi," tambahnya.
Menurut Beka, kasus yang dialami Saiful Mahdi sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan DPR RI, karenanya semua pihak harus mendukung upaya pemulihan hak-hak dari Saiful Mahdi.
"Komnas HAM mendorong hak-hak Pak Saiful Mahdi dipulihkan oleh siapa pun termasuk juga dari pihak Universitas Syiah Kuala," sebut Beka.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Beka menambahkan, pihaknya berharap kasus yang dialami Saiful Mahdi ini menjadi kasus yang terakhir supaya tidak ada lagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dari UU ITE.
"Karena itu, Komnas HAM berharap kepada pemerintah dan DPR tntuk mempercepat revisi UU ITE, supaya kebabasan berpendapat dan berekpresi warga negara sebagak hak konstitusional warga itu terlindungi dan tidak terkriminalisikan dengan mudah," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa seperti dalam kasus yang dialami Saiful Mahdi ini, Komnas HAM sudah dari awal menyampaikan pendapatnya bahwa kasus Saiful Mahdi ini tidak layak dipidana.
"Kami juga dalam proses pengadilan memberikan Amicus Curiae atau keterangan ahli secara tertulis uttuk menjadi pertimbangan hakim, tapi tentu saja mungkin pertimbangan hakim berbeda dengan yang disampaikan secara tertulis oleh Komnas HAM," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tentu saja kasus Saiful Mahdi ini menjadi penanda bagi kita semua, bahwa UU ITE yang sering kemudian memenjarakan atau mepinadakan orang harus direvisi. Apalagi bagi Komnas HAM, kasus Saiful Mahdi ini jelas posisinya tidak layak untuk dipidana karena kritisismenya terhadap situasi yang ada di kampus.
"Kami kemudian mengapresiasi juga atas keputusan presiden dan juga DPR dalam keluarnya amnesti ini," tutup Beka.
Seperti diberitakan kumparan pada Selasa (12/10), permohonan amnesti terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, telah disetujui Presiden Jokowi.