Langgar Protokol Kesehatan di Aceh Barat, Siap-Siap Didenda Rp 50-100 Ribu

Konten Media Partner
16 September 2020 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Aceh memakai masker saat berbelanja kebutuhan dapur di pasar. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Warga Aceh memakai masker saat berbelanja kebutuhan dapur di pasar. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai bertindak tegas dengan menerapkan sanksi denda administratif Rp 50 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
ADVERTISEMENT
Sanksi itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Sanksi ini tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata Juru Bicara Pemkab Aceh Barat, Amril Nuthihar kepada acehkini, Selasa (15/9).
Juru Bicara Pemkab Aceh Barat, Amril Nuthihar.
Amril menjelaskan, Perbup tersebut meliputi 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian bagi pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Lebih lanjut, ia menyebut, penerapan Perbup tersebut sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan belum dikenakan sanksi apa pun. "Saat ini masih tahap sosialisasi, karena kalau tidak kita sosialisai orang yang enggak tahu malah marah," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Amril menambahan, setelah tahap sosialisasi, dalam Perbub itu dijelaskan nantinya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi seperti teguran secara lisan dan teguran tertulis. Apabila masih melanggar juga, maka akan dikenakan sanksi kerja sosial, denda administratif sebesar Rp 50 ribu per orang, atau sanksi adat.
"Kita tegur lisan kemudian kita buat tegur tulisan beserta sanksi kerja sosial dan sanksi adat, tapi kalau memang tidak mempan juga terpaksa pakai sanksi anggaran," imbunya.
Selanjutnya khusus untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Amril, juga akan diterapkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kemudian apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu/pelaku usaha, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap tidak sampai ke sanksi anggaran, apalagi ini juga lagi COVID-19, tapi ini terpaksa kami lakukan untuk kepentingan bersama," ujar Amril.