Legislatif dan Eksekutif Aceh Sepakat APBA 2021 Sebesar Rp 16,9 Triliun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kesepakatan itu sesuai keputusan dari seluruh fraksi di DPRA yang disampaikan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, berlangsung di gedung DPRA, Senin (30/11/2020). Agenda tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Selain itu jalannya rapat juga dapat diikuti secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom.
Persetujuan fraksi-fraksi di DPRA disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam forum rapat yang berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga menjelang pukul 5 sore.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mempersilakan para juru bicara fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka. Kesempatan pertama diberikan kepada fraksi partai Aceh, disusul Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PNA, PKS, PNA dan PKB-PDA.
Setelah semua fraksi menyatakan setuju, Dahlan Jamaluddin kemudian mempersilakan Sekretaris DPRA, Suhaimi untuk membacakan naskah keputusan DPRA tentang persetujuan penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan, menetapkan, ke satu, menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2021," ujar Suhaimi membacakan keputusan tersebut.
Suhaimi melanjutkan, penetapan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021 menjadi Qanun Aceh tersebut akan dilakukan pada rapat paripurna DPRA selanjutnya, setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Mendagri oleh Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. []