LSM Antikorupsi Ingatkan Kejati Aceh, Jangan Menyita Uang Kasus Saja

Konten Media Partner
19 Juli 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan uang hasil sitaan Kejati Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan uang hasil sitaan Kejati Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, agar tidak hanya melakukan penyitaan uang kasus dugaan korupsi saja, tetapi juga menetapkan para tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus-kasus korupsi di Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian Husein terkait penyitaan uang Rp 36,2 miliar yang dilakukan Kejati Aceh dalam kasus dugaan korupsi Proyek keramba jaring apung di Kota Sabang. “Kenapa sejauh ini belum ada tersangkanya, sementara penyitaan uang kasus telah dilakukan,” katanya kepada acehkini, Jumat 19/7/2019.
Menurut Alfian, seharusnya pelaku dan korporasi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Karena aturan hukum di negara Indonesia sudah sangat jelas. “Dalam tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana," jelasnya.
Koordinator MaTA, Alfian Husein.
Dia menambahkan, pelaku korupsi tidak bisa dinyatakan memiliki niat baik ketika mengembalikan kerugian keuangan negara, karena niat jahat awalnya sudah dilaksankan, dan ketika ketahuan baru dikembalikan. “Kompromi dengan pelaku koruptor, jelas tidak dapat ditolerir dan itu bentuk pelemahan terhadap hukum negara,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kerenanya, MaTA mendesak Kejati Aceh untuk segera menetapkan dugaan pelaku dan korporasi sebagai tersangka, sehingga arah kerja pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan mendapat kepercayaan kuat dari masyarakat. “Kami akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, terkait proses penegakan hukum yang wajib dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kamis (18/7), Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pengembalian uang sejumlah Rp 36.2 miliar yang diserahkan oleh PT Perikanan Nusantara atau PT Perinus. Uang itu kemudian dijadikan barang bukti dugaan korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang, Aceh.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, mengatakan kasus keramba jaring apung di Sabang, masih dalam tahap proses penyidikan. Mereka telah memeriksa 19 saksi termasuk direktur PT Perinus. Kendati demikian, hingga kini Kejati Aceh belum menetapkan seorang pun tersangka. []
ADVERTISEMENT
Reporter: Adi Warsidi