Mahasiswa Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Izin HGU Laot Bangkok

Konten Media Partner
29 Juli 2019 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang mahasiswa asal Subulussalam menyampaikan orasi di kantor Gubernur Aceh, terkait izin salah satu HGU di Kota Subulussalam. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang mahasiswa asal Subulussalam menyampaikan orasi di kantor Gubernur Aceh, terkait izin salah satu HGU di Kota Subulussalam. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM SAKA), asal Subulussalam, Aceh melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (29/7/2019). Mereka meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi izin perpanjangan HGU PT Laot Bangkok, yang beroperasi di Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT
Koordinator Aksi, Muzirul Qadhi mengatakan mereka hanya menuntut agar pemerintah Aceh mengevaluasi rencana perpanjangan HGU PT Laot Bangkok yang izinnya akan berakhir. Banyak kewajiban perusahaan yang tidak dipenuhi selama ini. "Kami meminta Plt Gubernur menindaklanjuti keresahan masyarakat. Kami hanya menerima efek samping perusahaan kelapa sawit ini," katanya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden, bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pertahanan Nasional, dan Dinas Pangan, menerima aksi unjuk rasa serta melakukan mediasi dengan mahasiswa.
Kepala Biro Humas Setda Aceh, mendengarkan aspirasi mahasiswa. Foto: Suparta/acehkini
Rahmat Raden mengatakan, rekomendasi (PT Laot Bangkok) ini tidak akan dikeluarkan jika tuntutan masyarakat tidak terpenuhi. Hal ini diakukan sebagai bentuk sikap terhadap polemik terkait HGU dan penolakan perpanjangan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangkok di Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT
"Jika 20 persen lahan kebun plasma Itu belum diselesaikan, maka ke depannya tidak akan diproses itu, sudah menjadi amanat Undang-Undang, kita tidak mau melanggar UU. Sebenarnya kewenangan itu ada di tangan pemerintah daerah, namun kita (Pemerintah Aceh) tetap satu prinsip dengan kepala daerah," kata Rahmat.
Untuk perkebunan plasma katanya, pihak perusahaan sawit tersebut sudah pasti akan meberikan 20 persen atau 920 hektar lahan dari 6.818 hektar lahan yang mereka miliki. Namun untuk penempatan wilayah mana yang akan diberikan, itu adalah kewenangannya Wali Kota Subulussalam.
“Ada tuntutan air bersih, ada tuntutan jalan, kita meminta tapi kita tidak tahu jalan mana yang harus dibuat. Itu yang perlu kita bicarakan dengan beberapa pihak terkait,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hal sama juga berlaku untuk Corporate Social Responsibility (CSR). Pihak perusahaan sudah menyatakan menyanggupinya. Nantinya, Pemerintah Kota Subulussalam dan dinas terkait akan kembali duduk mufakat dengan pihak manajemen perusahaan untuk melihat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar untuk agar perusahan dapat mengethaui kebutuhan apa yang hendak diberikan.
Spanduk tuntutan mahasiswa asal Subulussalam. Foto: Suparta/acehkini
Sementara itu Rudi Gunawan, Kasi Perizinan DPMPPTSP mengatakan, untuk perizinan HGU bukanlah ranah mereka, melainkan kewenangan kementerian. Namun pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi. "Kita harus duduk kembali untuk bisa mengambil kesimpulan yang Baik," Kata Rudi Gunawan.
Ia menuturkan dari hasil tinjuau apangan pada kamis lalu, PT Laot Bangkok sudah membuat sistem baru yang mana dari lahan 6.818 tersebut 920 hektar lahan sudah digarap oleh masyarakat dan lahan lainya seluas 500 hektar lahan akan diperuntukan untuk Pemko Subulusalam. “Pihak Pemko sudah meminta, mereka membutuhkan peluasan wilayah administrasinya,” katanya. []
ADVERTISEMENT
Reporter: Suparta