Mahkamah Syar’iyah Jantho Kenalkan Aplikasi Berkas Perkara ke Penegak Hukum

Konten Media Partner
10 Agustus 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi e-Berpadu
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi e-Berpadu
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar menggelar sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu) kepada penegak hukum dan stakeholder lainnya, Rabu (10/8/2022). Kegiatan tersebut sesuai perintah dari Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas MA, DR. Sobandi dalam kegiatannya di Banda Aceh akhir bulan lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, mengatakan sosialisasi dilakukan agar penegak hukum dan stakeholders lainnya mengetahui dan mengimplementasikan aplikasi tersebut dalam menunjang kinerja. “Bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegrasikan kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan,” katanya.
Tujuan aplikasi e-Berpadu adalah terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, minimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koodinasi antar aparat penegak hukum.
Kegiatan sosialisasi dan simulasi e-Berpadu di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar.
Menurut Siti Salwa, fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu dapat menjawab kebutuhan layanan pra-persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.
“Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing masing institusi aparat penegak hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho didampingi oleh jajarannya, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, perwakilan Kejari Aceh Besar, dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho. []