Mahkamah Syar’iyah Jantho Kenalkan Aplikasi Berkas Perkara ke Penegak Hukum
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, mengatakan sosialisasi dilakukan agar penegak hukum dan stakeholders lainnya mengetahui dan mengimplementasikan aplikasi tersebut dalam menunjang kinerja. “Bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegrasikan kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan,” katanya.
Tujuan aplikasi e-Berpadu adalah terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, minimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koodinasi antar aparat penegak hukum.
Menurut Siti Salwa, fitur yang dikembangkan dalam e-Berpadu dapat menjawab kebutuhan layanan pra-persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.
“Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku di masing masing institusi aparat penegak hukum,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho didampingi oleh jajarannya, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, perwakilan Kejari Aceh Besar, dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho. []