Main Game Online Bermuatan Judi, 3 Warga Subulussalam Terancam Dicambuk

Konten Media Partner
18 September 2021 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang tersangka yang ditangkap. Foto: Polres Subulussalam
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tersangka yang ditangkap. Foto: Polres Subulussalam
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam, menangkap seorang agen judi game online Higgs Domino bersama dua orang pembeli. Mereka bakal dijerat dengan Qanun Jinayat dengan hukuman cambuk.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, mengatakan penangkapan pelaku maisir (judi) berupa jual beli chip game higgs domino, dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Ketiga pelaku ditangkap di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, pada Jumat (17/9). ketiga pelaku adalah AS (44 tahun) yang merupakan agen juga pemilik warung, KS (37 tahun) dan AK (42 tahun) sebagai pembeli chip. Ketiganya merupakan warga setempat.
“Ditangkap secara bersamaan, pada saat melakukan transaksi jual beli di warung kopi milik AS. Berdasarkan informasi yang kami terima, warung kopi Bang AS ini sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian secara online,” terang AKBP Qori, Sabtu (18/9/2021)
Dalam pengungkapan kasus perjudian online yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Subulussalam ini, polisi berhasil menyita tiga unit handphone dengan beberapa ID game, serta uang tunai sebanyak Rp 200 ribu dari hasil jual beli chip.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan ketiga pelaku, AKBP Qori menyebutkan, mereka akan dipersangkakan dengan pasal 18-20, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya adalah 12 kali sampai 45 kali cambuk dengan rotan di depan umum. [] Yudiansyah