Majelis Hakim Vonis 180 Bulan Penjara untuk Kakek Pemerkosa 4 Anak di Aceh

Konten Media Partner
2 Februari 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek pemerkosa 4 anak di Aceh Besar saat dibawa jaksa ke pengadilan. Dok. MS Jantho
zoom-in-whitePerbesar
Kakek pemerkosa 4 anak di Aceh Besar saat dibawa jaksa ke pengadilan. Dok. MS Jantho
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus Kakek MN (78 tahun), asal Montasik, yang melakukan pemerkosaan terhadap 4 anak, Selasa (2/2/2021). Dia divonis 180 bulan penjara atau 15 tahun, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, 150 bulan.
ADVERTISEMENT
Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, karena Majelis Hakim MS Jantho mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang. “Terlebih lagi korban anak-anak masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita,” kata Siti Salwa, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Humasnya, Murtadha.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, dibantu dua hakim anggota, Ridhwan dan Fadhlia.
Menurut Murtadha, majelis hakim dalam persidangan menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Majelis Hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam memutuskan perkara.
ADVERTISEMENT
Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar juga menyatakan menerima vonis tersebut.
Kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah yang dilakukan MN, terjadi sekitar bulan Agustus 2020, di salah satu Gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang berusia 7 tahun. []