Mantan Bupati Bener Meriah dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Penjual Kulit Harimau

Konten Media Partner
3 Juni 2022 16:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas. Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Sumatera
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas. Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Sumatera
ADVERTISEMENT
Ahmadi, Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, ditetapkan jadi tersangka kasus penjualan kulit harimau sumatera. Selain Ahmadi juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.
ADVERTISEMENT
"Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 30 Mei 2022 lalu," ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Subhan mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh). Sementara satu mobil beserta kunci, dua unit handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu boks plastik.
Ahmadi (jaket kuning, eks bupati Bener Meriah, Aceh) dan rekannya ditangkap terkait jual beli kulit harimau. Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Sumatera
Ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh," ujarnya.
Subhan menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
"Ketika tim hendak mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri," sebutnya.
Ia menambahkan, tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut. Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan pada 30 Mei 2022, sambung Subhan, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK. Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Penindakan ini merupakan wujud dari komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi oleh undang-undang. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," ujarnya.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Dirreskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.
Rasio Sani menyebutkan, harimau sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia. Harimau sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan. Kehilangan satwa harimau sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.
ADVERTISEMENT
"Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan terhadap harimau Sumatera ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional," ujar Rasio Sani.