Mantan Kadis LHK Sabang Tersangka Korupsi Lahan TPA Lhok Batee
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, telah ditemukan minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 ini,” kata Choirun.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah AF (Kadis LHK Kota Sabang Tahun 2020) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT 76 tertanggal 6 Desember 2022, dan FS (Sekretaris DPRK Kota Sabang/Selaku pemilik lahan) dengan Surat Penetapan tersangka Nomor: PRINT 77 tertanggal 6 Desember 2022.
Kedua tersangka diduga telah secara bersama-sama melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,5 miliar, sebagaimana hasil penghitungan kerugian oleh ahli.
ADVERTISEMENT
Choirun Parapat menyebutkan pihaknya terus bekerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. []