Marak Judi Online, Satu Kecamatan di Aceh Jaya Terapkan Jam Malam Pelajar

Konten Media Partner
19 November 2020 14:24 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imbauan Muspika Krueng Sabee di Kabupaten Aceh Jaya sehubungan dengan maraknya game online/juni online. Foto: Kiriman Camat Krueng Sabee
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan Muspika Krueng Sabee di Kabupaten Aceh Jaya sehubungan dengan maraknya game online/juni online. Foto: Kiriman Camat Krueng Sabee
ADVERTISEMENT
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, menerapkan jam malam bagi pelajar di daerah itu karena maraknya permainan dan judi online. Pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Jam malam pelajar ini termuat dalam surat imbauan yang dikeluarkan Muspika Krueng Sabee, pada Senin (16/11). Surat itu diteken oleh camat, kapolsek, danramil, kepala Kantor Urusan Agama, tokoh masyarakat, ulama, dan ketua Forum Keuchik Krueng Sabee.
Setidaknya ada 7 poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pada poin pertama meminta orang tua agar membatasi dan mengontrol penggunaan ponsel pada anak-anak yang masih usia sekolah atau pelajar supaya tidak melakukan judi online dan gim online.
Suasana jam malam saat diterapkan di seluruh Aceh, 1 April 2020. Foto: Suparta/acehkini
"Kepada pelajar/siswa tidak diperkenankan berkeliaran pada jam sekolah dan jam malam di atas jam 22.00 WIB," demikian ditulis pada poin dua.
Pada poin berikutnya, meminta pemilik warung kopi atau kafe untuk menegur dan membatasi pelajar menongkrong atau melakukan permainan judi online atau gim online.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, imbauan itu turut mengajak aparatur pemerintah kecamatan, aparatur gampong (desa), tuha peut, dan ketua pemuda agar tidak terlibat bermain atau ikut serta dalam permainan judi online atau game online. Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. Mereka juga diminta untuk berperan aktif menindaklanjuti imbauan tersebut.
"Pihak muspika, camat, polsek, dan doramil akan melakukan penertiban dan yang melanggar akan diberikan sanksi dan pembinaan," tertulis pada poin enam.
Muskipa Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Foto: Kiriman Camat Krueng Sabee
Camat Krueng Sabee, Muslim Arais, membenarkan surat imbauan itu dikeluarkan Muspika Krueng Sabee. Menurutnya, ketentuan dalam imbauan itu dibuat atas masukan dan desakan dari guru, ulama, dan tokoh masyarakat.
"Ini menindaklanjuti keprihatinan kami dengan merebaknya permainan judi online dan gim online di kalangan pelajar atau siswa di Krueng Sabee," katanya kepada acehkini, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Muslim, dalam rentang dua bulan ke depan imbauan ini masih terus disosialisasikan sebelum akhirnya dikenakan sanksi bagi pelanggar. "Selanjutnya akan dilaksanakan penertiban terutama kepada pelajar/siswa. Penertiban akan melibatkan unsur muspika, polsek, korami, dan Satpol PP/WH," tuturnya.