Marak Judi Online, Satu Kecamatan di Aceh Jaya Terapkan Jam Malam Pelajar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 7 poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pada poin pertama meminta orang tua agar membatasi dan mengontrol penggunaan ponsel pada anak-anak yang masih usia sekolah atau pelajar supaya tidak melakukan judi online dan gim online.
"Kepada pelajar/siswa tidak diperkenankan berkeliaran pada jam sekolah dan jam malam di atas jam 22.00 WIB," demikian ditulis pada poin dua.
Pada poin berikutnya, meminta pemilik warung kopi atau kafe untuk menegur dan membatasi pelajar menongkrong atau melakukan permainan judi online atau gim online.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, imbauan itu turut mengajak aparatur pemerintah kecamatan, aparatur gampong (desa), tuha peut, dan ketua pemuda agar tidak terlibat bermain atau ikut serta dalam permainan judi online atau game online . Sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. Mereka juga diminta untuk berperan aktif menindaklanjuti imbauan tersebut.
"Pihak muspika, camat, polsek, dan doramil akan melakukan penertiban dan yang melanggar akan diberikan sanksi dan pembinaan," tertulis pada poin enam.
Camat Krueng Sabee, Muslim Arais, membenarkan surat imbauan itu dikeluarkan Muspika Krueng Sabee. Menurutnya, ketentuan dalam imbauan itu dibuat atas masukan dan desakan dari guru, ulama, dan tokoh masyarakat.
"Ini menindaklanjuti keprihatinan kami dengan merebaknya permainan judi online dan gim online di kalangan pelajar atau siswa di Krueng Sabee," katanya kepada acehkini, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Muslim, dalam rentang dua bulan ke depan imbauan ini masih terus disosialisasikan sebelum akhirnya dikenakan sanksi bagi pelanggar. "Selanjutnya akan dilaksanakan penertiban terutama kepada pelajar/siswa. Penertiban akan melibatkan unsur muspika, polsek, korami, dan Satpol PP/WH," tuturnya.