Margiyanta Dicopot dari Dirreskrimsus Polda Aceh: Saya Belum Tahu Masalahnya

Konten Media Partner
2 Juni 2021 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat konferensi pers pengungkapan perdagangan organ Harimau Sumatera dan Beruang Madu di Mapolda Aceh, Senin (22/6/2020). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta saat konferensi pers pengungkapan perdagangan organ Harimau Sumatera dan Beruang Madu di Mapolda Aceh, Senin (22/6/2020). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Komisaris Besar Polisi Margiyanta dicopot dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh karena harus menjalani pemeriksaan di markas besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Margiyanta mengaku belum tahu pasti alasannya diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Saya sendiri juga belum tahu apa masalahnya," kata Kombes Margiyanta kepada acehkini, Rabu (2/6).
Margiyanta menuturkan, mutasi sebagaimana yang dia alami merupakan hal biasa dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia demi kepentingan organisasi dan lain-lain.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta (baju putih) saat konferensi pers pengungkapan perdagangan organ Harimau Sumatera dan Beruang Madu di Mapolda Aceh, Senin (22/6/2020). Foto: Suparta/acehkini
"Yang utama kita tetap diberikan kesehatan umur panjang di tengah-tengah pandemi COVID-19 dan harus selalu tetap semangat dalam menghadapi dinamika kehidupan supaya imun kita tetap tinggi," tuturnya.
Kapala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pencopotan Margiyanta dari jabatan Dirreskrimsus Polda Aceh. "Kami tidak punya info terkait hal itu, pemeriksaan dilakukan oleh Div Propam Polri," sebutnya kepada acehkini, Rabu siang.
Sebagaimana diberitakan kumparan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi jabatan sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri, pada Senin (31/5). Dalam Surat Telegram dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021, terdapat salah satu Pamen dimutasi karena dalam rangka pemeriksaan yakni Dirreskrimsus Polda Aceh Komisaris Besar Margiyanta.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, status pemeriksaan karena Margiyanta memiliki masalah. Namun, Argo yak menjelaskan masalah yang dilakukan Margiyanta. “Berarti ada masalah,” kata Argo kepada kumparan, Senin (1/6).