Masuk Tanpa Izin, Imigrasi Sebut Kapal Pesiar Rusia di Aceh Tak Melanggar Aturan

Konten Media Partner
11 Februari 2021 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pesiar La Datcha ditahan di perairan Banda Aceh karena memasuki teritorial Indonesia tanpa izin. Foto diambil pada Selasa (9/2). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pesiar La Datcha ditahan di perairan Banda Aceh karena memasuki teritorial Indonesia tanpa izin. Foto diambil pada Selasa (9/2). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Pihak imigrasi menyatakan tak ada unsur pelanggaran yang dilakukan 18 warga negara asing (WNA) penumpang kapal pesiar Superyacht La Datcha yang masuk wilayah laut Indonesia tanpa izin beberapa hari lalu. Kapal pesiar milik Rusia itu disebut masuk perairan Aceh karena dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan Polairud bahwa mereka yang sandar di Pulau Rusa betul-betul dalam keadaan darurat. Jadi bukan sengaja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, kepada awak media, Kamis (11/2).
Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa 18 orang awak kapal pesiar yang berasal dari negara berbeda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 18 awak kapal yang berlayar dari Maladewa menuju Singapura itu tidak melanggar aturan.
"Mengingat tujuan mereka yaitu Singapura karena tujuannya bukan Indonesia. Jadi mereka dalam keadaan darurat, imigrasi tidak bisa menerapkan Pasal 113 itu," sebut Telmaizul.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan belum ditemukan unsur pelanggaran sesuai yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kapal pesiar berbendera Cayman Island itu masuk perairan Aceh karena dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
"Berkenaan hal tersebut, kami juga tidak dapat memberikan sanksi tindakan keimigrasian sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas tadi," tambahnya.
Kapal pesiar milik Rusia (kanan) yang masuk Indonesia tanpa izin, dikawal kapal Angkatan Laut dan Polisi ditarik ke Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Senin (8/2). Foto: Dok. Polda Aceh
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan swab yang dilakukan oleh petugas KKP Kelas III Banda Aceh, ke-18 WNA kru kapal asing tersebut dinyatakan negatif corona.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor WNA kru kapal Superyatch La Datcha yang masuk wilayah laut Indonesia tanpa izin pada Senin (8/2).
Kapal asing itu diketahui melego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, sejak 4 Februari lalu sebelum diamankan oleh tim gabungan pada Senin (8/2). Selama membuang sauh, warga asing di dalam kapal itu disebut telah snorkeling di laut Aceh.
ADVERTISEMENT