Masuk Tanpa Izin, Penumpang Kapal Pesiar Rusia Beraninya Snorkeling di Laut Aceh

Konten Media Partner
8 Februari 2021 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pesiar Rusia (kanan) yang masuk Indonesia tanpa izin, dikawal kapal Angkatan Laut dan Polisi di Perairan Ulee Lheu, Banda Aceh. Foto: Polisi
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pesiar Rusia (kanan) yang masuk Indonesia tanpa izin, dikawal kapal Angkatan Laut dan Polisi di Perairan Ulee Lheu, Banda Aceh. Foto: Polisi
ADVERTISEMENT
Sebuah kapal pesiar milik Rusia memasuki teritorial Indonesia tanpa izin. Kapal tersebut melego jangkar di perairan laut dekat Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, sejak 4 Februari lalu. Selama membuang sauh, warga asing di dalam kapal itu disebut telah snorkeling di laut Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menuturkan, kapal bernama La Datcha George Town itu membawa 18 penumpang yang mengaku berlayar dari Maladewa menuju Singapura.
"Identitas kapal asing itu merupakan dari perusahaan kapal Damen Shipyards, tipe kapal Commercial Vessel, nomor pembuatan 144 IN 2020 George Town, nomor seri kapal 749575, panjang 76.98 meter, tinggi 14.00 meter, dan lebar 6.55 meter," kata Winardy kepada jurnalis, Senin (8/2).
Winardy menjelaskan, keberadaan kapal pesiar itu mulanya diketahui pada Jumat (5/2) siang oleh personel Polsek Lhoong. Kemudian Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berkoordinasi dengan KSOP Malahayati, Kanwil Imigrasi Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Karantina Kesehatan Aceh, untuk menanyakan perihal izin masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Hasil koordinasi dengan instansi terkait, kapal pesiar asing La Datcha belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia," ujar Winardy.
Kapal pesiar Rusia di perairan Ulee Lheu, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Sementara hasil pengecekan, kapal itu juga tak menghidupkan Automatic Identification System (AIS) atau sistem pelacakan otomatis dan tak menjawab panggilan radio. Winardy menyebut, kapal itu telah melakukan sejumlah pelanggaran dengan melego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin.
Pada Senin (8/2) pagi, kata Winardy, personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh bersama dengan instansi terkait, yaitu TNI-AL, Bea Cukai, Imigrasi, Ditintelkam Polda Aceh, Intel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina kesehatan, dan Badan Intelijen Negara, mendatangi kapal tersebut. Setiba di sana, ternyata Kapal TNI Angkatan Laut Iboih juga sudah merapat.
Aparat gabungan kemudian masuk ke kapal dan disambut Alexander Baronjan, nahkoda La Datcha George Town. Dari sang nahkoda diketahui bahwa kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju Singapura, sehingga singgah di perairan Pulo Rusa sejak 4 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Mereka beralasan tak menghidupkan AIS karena generator tidak stabil. "Bendera Merah Putih tidak dikibarkan karena belum meminta izin kepada pihak otoritas pelayaran untuk memasuki perairan Indonesia. Selama berada di perairan Pulo Rusa hanya menikmati wisata dan snorkeling untuk melihat keindahan taman laut," tutur Winardy.
Kapal TNI AL yang menggiring kapal pesiar Rusia. Foto: Suparta/acehkini
Hasil pemeriksaan sementara, kapal itu diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran karena tidak memberitahukan aktivitas melego jangkar di wilayah Pulau Rusa Kecamatan Lhoong, tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keadaan rusak, dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia saat melintas/beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia, serta tidak menyalakan AIS.
Kini, kapal itu ditarik ke Pelabuhan Ulee Lheue untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua penumpang kapal itu rencananya dites RT-PCR.
ADVERTISEMENT
"Informasi dari Komandan Kapal Angkatan Laut Iboih, pelaksanaan penyidikan kapal pesiar La Datcha akan dilakukan oleh penyidik Angkatan Laut di Lanal Sabang. Untuk kepentingan tersebut, setelah hasil PCR penumpang kapal keluar, maka kapal pesiar La Datcha akan ditarik ke Pangkalan Lanal Sabang," sebutnya. []