MaTA: Tidak Sehat, soal Calon Ketua Kadin Aceh Wajib Setor Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
12 Juni 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator MaTA, Alfian Husen.
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator MaTA, Alfian Husen.
ADVERTISEMENT
Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA kepada acehkini, Rabu (12/6).
Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.
Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.
ADVERTISEMENT
MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.
Syarat pendaftaran Ketua Kadin Aceh.
Atas setoran Rp 1 miliar yang diwajibkan kepada calon Ketua Kadin Aceh, MaTA juga mempertanyakan keberadaan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi yang pernah digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Aceh pada 27 April 2018.
Di komite tersebut, Kadin Aceh menjadi penanggungjawab membangun tata kelola dunia usaha yang berintegritas dan antikorupsi, mengingat dunia usaha kerap terlibat dalam kasus korupsi terutama di daerah. Komite tersebut penting dibunyikan kembali sebagai langkah pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan Aceh. “Pengabaian komite tersebut dapat berimplikasi buruk terhadap dunia usaha di Aceh ke depan,” kata Alfian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Panitia Pengarah (SC) Musprov Kadin Aceh, Muhammad Mada mengakui syarat setoran Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tempat bernaung para pengusaha tersebut.
acehkini