Mendagri: Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Berstatus Purnawirawan

Konten Media Partner
6 Juli 2022 11:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh. Foto: Adpim Setda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh. Foto: Adpim Setda Aceh
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Mayor Jenderal Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rabu (6/7). Tito menyebut pelantikan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan juga (sudah) mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari dinas keprajuritan aktif anggota TNI sehingga statusnya sudah purnawirawan," kata Tito dalam konferensi pers di DPR Aceh, Rabu (6/7).
Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri mulanya meminta tiga nama dari DPR Aceh. Salah satu yang diajukan adalah Achmad Marzuki. "Pada saat itu dia masih TNI aktif," ujarnya.
Setelah serangkaian proses, Kementerian akhirnya memilih Achmad Marzuki. Karena itu, ia kemudian mengajukan pengunduran diri dari dinas TNI atau menurut Tito "pensiun dini".
Prosesi pelantikan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Achmad Marzuki lantas didapuk sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. Menurut Tito, jabatan itu adalah pimpinan tinggi madya yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi penjabat gubernur.
"Beliau sudah memenuhi kriteria," kata Tito. "Kalau ada yang bertanya kok ada yang mengundurkan diri dengan cepat? Karena dalam undang-undang itu tidak diatur, misalnya (berhenti) 6 bulan sebelumnya, tidak."
ADVERTISEMENT
Penunjukan penjabat karena masa tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah periode 2017-2022 berakhir. Penjabat mengisi kekosongan jabatan sebelum pemilihan kepala daerah pada 2024.