Mengaku Mualaf, Pria Bawa Proposal Palsu Diamankan Satpol PP Aceh Barat

Konten Media Partner
5 Oktober 2021 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat meminta keterangan dari pria yang diamankan saat menggalang dana membawa proposal yang mengatasnamakan Yayasan Mualaf Center dengan dugaan memalsukan tanda tangan, Selasa (5/10). Foto: Siti Aisyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat meminta keterangan dari pria yang diamankan saat menggalang dana membawa proposal yang mengatasnamakan Yayasan Mualaf Center dengan dugaan memalsukan tanda tangan, Selasa (5/10). Foto: Siti Aisyah/acehkini
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial EF (24) asal Kota Subulussalam, Aceh, Selasa (5/10). Pemuda ini diciduk saat menggalang dana ke sejumlah pertokoan dan warung kopi membawa proposal yang mengatasnamakan Yayasan Mualaf Center dengan dugaan memalsukan tanda tangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, mengatakan, pemuda tersebut lebih dulu ditangkap oleh organisasi massa Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) karena curiga dengan gerak-geriknya. Setelah itu baru diserahkan ke pihak petugas untuk penindakan lebih lanjut.
“Sebelumnya diamankan dulu oleh tim dari Forkab di seputaran Kota Meulaboh, Aceh Barat. Saat itu sedang melakukan aktivitas meminta-minta dengan membawa beberapa proposal, yang mengatasnamakan mualaf. Kita amankan karena masyarakat sudah resah, takutnya ada tindakan yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Barang bukti proposal yang mengatasnamakan Yayasan Mualaf Center Kota Subulussalam yang disita dari pria yang diamankan saat menggalang dana di Aceh Barat dengan dugaan memalsukan tanda tangan, Selasa (5/10). Foto: Siti Aisyah/acehkini
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dodi, EF mengaku sebagai seorang mualaf. Saat ditanya beberapa hal mengenai Islam, pemuda tersebut tidak bisa menerangkan serta tidak bisa melafalkan syahadat dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an.
ADVERTISEMENT
Dodi menyebut, keberadaan EF di Aceh Barat sudah tiga hari. Selama ini dirinya menginap di Masjid Nurul Huda, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, daerah setempat.
“Dari EF ini, ada kita amankan beberapa barang bukti seperti beberapa proposal palsu, dan kita cek kebenarannya rupanya tanda tangan dalam proposal juga dipalsukan, ada juga uang tunai kurang lebih sebanyak 1 juta rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dodi menambahkan, Satpol PP Aceh Barat akan menyerahkan EF kepada Dinas Syariat Islam untuk memverifikasi data diri terkait statusnya yang mualaf. Jika terkesan melakukan tindak pidana penipuan, maka pemuda asal Kota Subulussalam itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Barang bukti uang yang disita dari pria yang diamankan saat menggalang dana di Aceh Barat dengan dugaan memalsukan tanda tangan. Foto: Siti Aisyah/acehkini