Mengapa Prostitusi Anak Masih Terjadi di Aceh yang Menerapkan Syariat Islam?

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan bukti dugaan prostitusi anak dalam pesta seks di Pidie, Aceh. Foto: Polres Pidie
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan bukti dugaan prostitusi anak dalam pesta seks di Pidie, Aceh. Foto: Polres Pidie
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh. Kasus ini terkuak setelah polisi mengembangkan dugaan pesta seks 6 anak dan remaja dalam sebuah rumah kosong. Ternyata, dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi anak.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, mengaku miris dan merasa prihatin atas kasus dugaan pesta seks dan terkoneksi dengan prostitusi anak. "Seharusnya kejadian seperti ini tidak boleh terjadi di kabupaten kita yang sangat menjunjung tinggi nilai syariat," katanya, kepada acehkini, Jumat (16/10).
Menurutnya, daerah yang menerapkan aturan syariat seperti Kabupaten Pidie, sangat melarang perbuatan zina pasangan tak sah dan hubungan homoseksual atau lesbian, apalagi prostitusi anak.
Karena, imbuhnya, syariat Islam sangat menghormati dan melindungi kejelasan keturunan pentingnya ijab kabul sesuai syariat dalam membina hubungan keluarga.
"Jika terbukti bahwa kejadian tersebut terkait dengan prostitusi anak, maka ini sangat bertentangan nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, perlu diusut tuntas dan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar Fadhlullah.
Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud. Foto: Humas Pemkab Pidie
Fadhlullah meminta kepolisian mengusut lebih dalam kemungkinan anak-anak yang terlibat dalam dugaan pesta seks dan prostitusi itu terpengaruh narkoba.
ADVERTISEMENT
"Jika terindikasi terkait dengan pengaruh narkoba, maka anak-anak tersebut perlu direhab setelah dihukum sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus D Nyak Idin, menilai hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh belum diterapkan secara sempurna atau kaffah.
Qanun Jinayat yang mengatur pidana pelanggar syariat, imbuh Firdaus, belum banyak bicara pencegahan, tapi lebih dominan penghukuman. "Apakah kita gagal melindungi anak di negeri syariat? Kita patut malu tak mampu melindungi anak-anak di negeri syariat," ujarnya kepada acehkini, Jumat (16/10).
Dugaan pesta seks sebelumnya digerebek masyarakat pada Kamis (1/10) sekitar pukul 03.00 WIB di Pidie. 3 laki-laki dan 3 perempuan yang terdiri dari 4 anak di bawah umur dan 2 remaja bukan muhrim menginap selama 4 hari dalam sebuah rumah kosong. Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, polisi mengungkap dua dari tiga anak perempuan di bawah umur dalam kasus pesta seks itu terkoneksi dengan dugaan prostitusi anak di bawah umur serta perdagangan anak. Polisi menangkap seorang muncikari dan dua laki-laki hidung belang. []