Menteri Bintang Puspayoga Dorong Diversi untuk 2 Anak Pemerkosa di Nagan Raya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut perempuan yang akrab disapa Bintang Puspayoga , pertimbangan melakukan diversi terhadap anak di bawah umur yang menjadi pelaku kekerasan seksual sangat penting karena untuk memperhatikan masa depan mereka sebagai anak. Hal ini disampaikannya di hadapan aparat penegak hukum serta unsur Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan juga Dinas PPPA Aceh.
"Ada beberapa yang menjadi perhatian kita semua ketika pelakunya adalah anak, kita harus memberikan kepentingan yang terbaik, jangan satu kasus menutup masa depan daripada anak-anak tersebut," ujar Bintang dalam jumpa pers di Nagan Raya, Sabtu (8/1) sore.
Bintang menambahkan, permintaan diversi tersebut tentunya ada pengecualian, bagi anak yang telah melakukan perbuatannya lebih dari sekali maka ketentuan hukum wajib ditempuh melalui jalur hukum yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kalau seandainya pelakunya sudah melakukan kejadian atau perbuatan asusila yang berulang, mungkin itu tidak mungkin kita lakukan diversi," sebutnya.
Ia menambahkan, terlepas dari hukuman yang diterima para pelaku, pendampingan rehabilitasi harus dilakukan guna memberikan ruang kepada mereka untuk berubah. "Rehabilitasi ini akan menjadi penting untuk kita memberi ruang kepada anak-anak karena mereka adalah generasi penerus bangsa," kata Bintang.
Diberitakan sebelumnya, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Aceh , Sabtu (8/1). Dia menemui anak yang menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan secara bergilir oleh 14 pria di Nagan Raya, Aceh, yang terjadi pada Desember 2021 lalu.
Bintang Puspayoga juga sempat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, untuk menemui dua tersangka pemerkosa dalam kasus tersebut yang masih anak di bawah umur, yakni J (17 tahun) dan RJ (17). Sedangkan tersangka lainnya masih ditahan di Mapolres Nagan Raya.
ADVERTISEMENT
Didampingi Kepala Divisi Pemasyarakat Aceh, Heri Azhari, Kalapas Meulaboh Said Syahrul, dan Kepala LPKA Banda Aceh Wiwid Feryanto, Menteri Bintang terlihat berdialog dengan dua tersangka anak tersebut.
-----------------
Note: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229.