Minta PPKM Mikro Dicabut, Aksi Puluhan Mahasiswa di Aceh Dibubarkan Polisi

Konten Media Partner
18 Agustus 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa melakukan aksi di kantor DPRA, dibubarkan polisi. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa melakukan aksi di kantor DPRA, dibubarkan polisi. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Puluhan mahasiswa dengan almamater Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dibubarkan polisi. Sebagian mereka ditangkap dan dibawa ke kantor Polresta Banda Aceh, Rabu (18/8/2021).
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya, para mahasiswa membawa sejumlah poster tuntutannya dan datang secara berkonvoi dari kampus. Mereka berorasi di luar pagar DPRA karena tidak diizinkan masuk oleh puluhan aparat yang telah bersiaga di sana.
Para demonstran menuntut pemerintah mencabut PKPM Mikro, melakukan normalisasi kehidupan masyarakat Aceh, dan meminta normalisasi pendidikan tatap muka di Perguruan Tinggi.
Kepada petugas, mereka meminta agar dipertemukan dengan pimpinan dewan untuk menyampaikan aspirasinya. Hasil negosisi antara petugas dan pimpinan DPRA, mereka hanya diperbolehkan masuk 5 orang saja sebagai perwakilan. Tapi para mahasiswa menolak.
Di tengah aksi, mereka juga didatangi Satgas COVID-19 Banda Aceh, yang meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri. Menurut salah seorang anggota Satgas, Banda Aceh masuk dalam PKPM Level 4 dan zona merah. Jadi sesuai aturan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan apapun yang melanggar Prokes COVID-19.
Mahasiswa diambil polisi saat membubarkan aksi. Foto: Suparta/acehkini
Para mahasiswa meminta Satgas COVID-19 tersebut untuk menunjukkan aturan dari mana yang disebut tadi. Di tengah ‘perang mulut’ antara mahasiswa dan Satgas COVID-19, seorang perwira polisi lewat pengeras suara menyampaikan agar mahasiswa untuk segera membubarkan diri atau dibubarkan paksa oleh petugas.
ADVERTISEMENT
“Baik, opsi masih saya buka, kami akan memfasilitasi 5 orang perwakilan mahasiswa untuk bertemu pimpinan dewan. Jika tidak mau, mohon membubarkan diri atau dibubarkan paksa,” kata Kompol Juli Effendi, Kabag Ops Polresta Banda Aceh.
Mahasiswa tetap berkeras hendak menyampaikan langsung aspirasinya kepada ketua dewan. Mereka kemudian dibubarkan polisi secara paksa, sebagian dibawa ke Markas Polresta Banda Aceh. []