Minta PPKM Mikro Dicabut, Aksi Puluhan Mahasiswa di Aceh Dibubarkan Polisi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya, para mahasiswa membawa sejumlah poster tuntutannya dan datang secara berkonvoi dari kampus. Mereka berorasi di luar pagar DPRA karena tidak diizinkan masuk oleh puluhan aparat yang telah bersiaga di sana.
Para demonstran menuntut pemerintah mencabut PKPM Mikro , melakukan normalisasi kehidupan masyarakat Aceh, dan meminta normalisasi pendidikan tatap muka di Perguruan Tinggi.
Kepada petugas, mereka meminta agar dipertemukan dengan pimpinan dewan untuk menyampaikan aspirasinya. Hasil negosisi antara petugas dan pimpinan DPRA, mereka hanya diperbolehkan masuk 5 orang saja sebagai perwakilan. Tapi para mahasiswa menolak.
Di tengah aksi, mereka juga didatangi Satgas COVID-19 Banda Aceh, yang meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri. Menurut salah seorang anggota Satgas, Banda Aceh masuk dalam PKPM Level 4 dan zona merah. Jadi sesuai aturan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan apapun yang melanggar Prokes COVID-19.
Para mahasiswa meminta Satgas COVID-19 tersebut untuk menunjukkan aturan dari mana yang disebut tadi. Di tengah ‘perang mulut’ antara mahasiswa dan Satgas COVID-19, seorang perwira polisi lewat pengeras suara menyampaikan agar mahasiswa untuk segera membubarkan diri atau dibubarkan paksa oleh petugas.
ADVERTISEMENT
“Baik, opsi masih saya buka, kami akan memfasilitasi 5 orang perwakilan mahasiswa untuk bertemu pimpinan dewan. Jika tidak mau, mohon membubarkan diri atau dibubarkan paksa,” kata Kompol Juli Effendi, Kabag Ops Polresta Banda Aceh.
Mahasiswa tetap berkeras hendak menyampaikan langsung aspirasinya kepada ketua dewan. Mereka kemudian dibubarkan polisi secara paksa, sebagian dibawa ke Markas Polresta Banda Aceh. []