MPU Aceh: Haram Adopsi Anak Orang Lain Menjadi Anak Kandung

Konten Media Partner
13 Februari 2020 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ibu dan anak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibu dan anak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya sendiri dan menghubungkan nasab (keturunan) kepada dirinya ketika proses pengadopsian anak angkat.
ADVERTISEMENT
Fatwa Tentang Pengangkatan Anak (Adopsi) Menurut Perspektif Fiqh Islam itu disahkan ketika sidang paripurna ulama Aceh di Kantor MPU Aceh, Aceh Besar, pada Rabu (12/2).
Sebaliknya, fatwa itu membolehkan pengadopsian anak dengan tujuan mewujudkan kasih sayang, pendidikan, dan untuk tujuan lainnya.
Pelaksana Tugas Ketua MPU Aceh, Teungku H. Faisal Ali, menuturkan dalam Islam pengangkatan anak atau adopsi anak harus memenuhi ketentuan, seperti calon orang tua angkat dan calon anak angkat harus seiman dan seakidah.
Selain itu, ketentuan pengadopsian lainnya yaitu orang tua angkat dan anak angkat tidak saling mewarisi dan tidak mempunyai hubungan perwalian, serta dilakukan melalui putusan Mahkamah Syar'iyah dan ketentuan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pelaksana Tugas Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, yang akrab disapa Lem Faisal. Foto: Husaini/acehkini
Menurut pria yang sering disapa Lem Faisal itu, permasalahan pengadopsian anak muncul setelah sering ditemukan kasus masyarakat mengadopsi anak angkat yang belum sesuai ketentuan agama.
ADVERTISEMENT
"Karena banyak sekali kita temukan dalam pengangkatan anak di tengah-tengah masyarakat kita itu yang menurut kajian kita adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama," kata Lem Faisal melalui keterangan tertulis kepada jurnalis, Kamis (13/2).
Lem Faisal berharap Mahkamah Syar'iyah agar memperhatikan ketentuan syariat mengenai permasalahan anak angkat mendapatkan warisan.
"Karena ketentuan akhir dalam sah tidaknya seseorang mengangkat anak ada di Mahkamah Syar'iyah, jadi kita berharap Mahkamah Syar'iyah memperhatikan sekali ketentuan-ketentuan syariat misalnya tentang proses mendapatkan warisan dan tidaknya seorang anak angkat," ujar dia.