MS Jantho Aceh Sidang Kasus Pemerkosaan 4 Anak, Terdakwanya Kakek 78 Tahun

Konten Media Partner
26 Januari 2021 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Jantho. Dok. MS Jantho
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Jantho. Dok. MS Jantho
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Jantho, Aceh Besar, menyidangkan empat perkara jinayat, Selasa (26/1/2021). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keempat kasus tersebut adalah pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus pemerkosaan mendapat perhatian publik, karena dilakukan oleh seorang kakek berusia 78 tahun. Dia dihadirkan sebagai terdakwa karena diduga memperkosa empat anak di bawah umur dalam waktu berbeda.
Sesuai berkas perkara Nomor 19/JN/2020/MS-Jantho, korban pemerkosaan kakek asal Montasik, Aceh Besar tersebut paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun dan satu orang lagi berusia 7 tahun.
Kakek terdakwa pemerkosa 4 anak. Dok. MS Jantho
Sementara itu, 2 perkara pemerkosaan lainnya yang disidangkan MS Jantho, adalah kasus pemerkosaan anak oleh ayah dan paman kandung. Kejadian ini berlangsung pada Agustus 2020 di kawasan Mon Ikeun, Lhok Nga, Aceh Besar. Kasus ini telah menjalani sidang perdana pada Senin (21/12/2020) lalu.
Satu perkara lainnya adalah pemerkosaan terhadap seorang nenek yang dilakukan oleh seorang pemuda.
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, melalui Humasnya, Murtadha, mengatakan semua terdakwa saat ini ditahan di Lapas Jantho. “Benar kasus-kasus tersebut disidangkan hari ini,” katanya. []