Mulai 4 Mei Perjalanan Antarkabupaten/kota di Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Maka mulai 4 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antarkabupaten/kota membawa surat keterangan tes antigen," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani kepada jurnalis, Minggu (2/5).
Menurut Dicky, pemeriksaan akan dilakukan di terminal setiap kabupaten dan kota dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.
"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," tuturnya.
Dicky berharap masyarakat Aceh melakukan tes swab antigen sebelum melakukan perjalanan antarkabupaten dan kota di Aceh. "Pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen," sebutnya.