Mulai 4 Mei Perjalanan Antarkabupaten/kota di Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen

Konten Media Partner
2 Mei 2021 15:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Terminal Bus Batoh, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (1/5) malam, terlihat mulai ramai mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Terminal Bus Batoh, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (1/5) malam, terlihat mulai ramai mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang melakukan perjalanan antarkabupaten dan kota di Aceh sejak 4 Mei hingga 17 Mei 2021 wajib mengantongi surat tes swab antigen. Hal ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Maka mulai 4 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antarkabupaten/kota membawa surat keterangan tes antigen," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondani kepada jurnalis, Minggu (2/5).
Menurut Dicky, pemeriksaan akan dilakukan di terminal setiap kabupaten dan kota dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.
"Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik," tuturnya.
Dicky berharap masyarakat Aceh melakukan tes swab antigen sebelum melakukan perjalanan antarkabupaten dan kota di Aceh. "Pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen," sebutnya.