Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas di Aceh, Diduga Diizinkan Sipir

Konten Media Partner
22 November 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Narapidana kasus narkoba bernama Saryulis alias Abenk kabur dari Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Aceh. Abenk diketahui melarikan diri pada Rabu (13/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Ia keluar melalui pintu depan Lapas diduga setelah diizinkan oleh sipir yang juga komandan regu jaga berinisial DS. Hal ini dilakukan DS tanpa sepengetahuan Kepala Lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal, mengatakan Abenk merupakan narapidana yang menjalani masa hukuman 20 tahun. "Sisa hukumannya sekitar 12 tahun lagi," sebutnya.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Langsa pada 2017, warga Kecamatan Geudong, Kabupaten Aceh Utara, itu menghuni Lapas Cipinang, Jakarta.
"Pelarian seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas III Langsa dengan cara diberi izin oleh komandan regu jaga, alasannya dia ingin melihat istrinya yang sakit," kata Yusrizal kepada jurnalis, Jumat (22/11).
Saat ini sipir yang memberi izin untuk Abenk sedang diperiksa polisi. "Petugas yang memberi izin sedang diperiksa polisi," ujarnya.
ADVERTISEMENT