Nelayan Aceh Ditahan Myanmar, Pemerintah Upayakan Pembebasan

Konten Media Partner
22 Februari 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Nelayan Idi, Aceh Timur yang ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar. Foto: Dok. Miftahuddin
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Nelayan Idi, Aceh Timur yang ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar. Foto: Dok. Miftahuddin
ADVERTISEMENT
Nasib 23 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang ditangkap otoritas Angkatan Laut Myanmar, belum dapat dipastikan. Pemerintah terus berusaha mengupayakan pembebasan.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek mengatakan belum mendapat kabar terbaru dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar terkait nasib mereka. “Saya hubungi staf kedutaan di sana, mereka belum bisa masuk ke penjara tempat nelayan ditahan,” katanya kepada Acehkini, Jumat (22/2).
Panglima Laot adalah lembaga adat nelayan laut di Aceh, mempunyai jaringan kuat dengan lembaga nelayan di seluruh dunia. Kata Miftahuddin, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia memantau nasib para nelayan tersebut. “Biasanya lama untuk bebas, seperti yang sudah-sudah. Kita terus berusaha,” katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Cut Yusminar mengatakan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta KBRI Yangon terus melakukan koordinasi dan lobi-lobi dengan Pemerintah Myanmar. “Akan terus memantau dan mendampingi mereka, itu nelayan kita dan tak mungkin ditinggalkan,” katanya kepada Acehkini.
Nama-nama nelayan yang ditangkap di Myanmar. Foto: Dok. Panglima Laot Aceh.
Menurutnya, upaya pendekatan dilakukan oleh pihak terkait seperti mendatangi Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. “Bahkan Bupati Aceh Timur sendiri, telah menemui Duta Besar Myanmar di Jakarta untuk membahas nasib nelayan Aceh,” jelas Cut Yusminar.
ADVERTISEMENT
Pihaknya terus mengimbau agar nelayan Aceh khususnya lebih berhati-hati saat melaut dan selalu memperhatikan petunjuk, agar tidak masuk ke negara asing.
Para nelayan Aceh tersebut ditangkap Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar di dekat Pulau Zardatgyi, Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar, pada 6 Februari 2019. Saat ini mereka ditahan di sekitar pelabuhan Kawthoung.
Sementara itu, Panglima Laot Wilayah Idi, Kabupaten Aceh Timur, Razali M Amin alias Keuchik Li mengatakan keluarga nelayan kerap mendatanginya untuk menanyakan nasib mereka. “Mereka khawatir dan saya jelaskan semua pihak sedang mengusahakan pembebasan,” katanya. Wilayah Idi, Kabupaten Aceh Timur adalah asal awak kapal yang ditahan Myanmar.
Kepada keluarga, Keuchik Li juga mengatakan agar sabar karena bisa proses pembebasan berlangsung dalam beberapa bulan. Hal ini berdasarkan pengalaman beberapa waktu lalu, ketika Myanmar membebaskan 14 nelayan yang juga berasal dari Idi, Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
14 nelayan tersebut dibebaskan pada 30 Januari 2019, dan dipulangkan ke Aceh. Mereka ditahan sejak 6 November 2018, karena tertangkap dengan tuduhan melakukan illegal fishing di wilayah perairan Myanmar. “Keluarga umumnya mengerti, tapi mereka tetap khawatir,” kata Keuchik Li. []
Para nelayan Aceh yang ditangkap Myanmar sebelumnya, saat dipulangkan ke Aceh (30/1). Foto: Suparta/acehkini
Reporter: Adi Warsidi