Nelayan Perkosa Anak 15 Tahun di Aceh, Ketahuan Orang Tuanya Usai Hamil 7 Bulan

Konten Media Partner
7 Juli 2021 17:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Aceh Utara menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Akibatnya, anak berusia 15 tahun itu kini hamil 7 bulan.
ADVERTISEMENT
"Baru-baru ini penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengusut kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 15 tahun. Ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6) melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ketika anaknya diketahui telah mengandung 7 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Fauzi mengatakan, usai menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial S (23) warga Aceh Utara, yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
ADVERTISEMENT
"Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan hingga dinyatakan hamil, baru kemudian korban mengakui hal itu dilakukan oleh tersangka," sebut Fauzi.
Lebih lanjut, ia menambahkan, dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Dalam pemeriksaaan awal tersangka mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban," kata Fauzi.