Nenek 64 Tahun di Aceh Barat Ketahuan Bawa Gulai Sayur Berisi Sabu-Sabu ke Lapas

Konten Media Partner
9 Januari 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti gulai sayur berisi sabu-sabu seberat satu gram yang diamankan petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Dok. Lapas Meulaboh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti gulai sayur berisi sabu-sabu seberat satu gram yang diamankan petugas Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat. Foto: Dok. Lapas Meulaboh
ADVERTISEMENT
Seorang nenek berusia 64 tahun diamankan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, karena ketahuan membawa gulai sayur berisikan sabu-sabu seberat satu gram.
ADVERTISEMENT
Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Meulaboh, Ganda Fernandi, mengatakan, penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan titipan pada Sabtu (8/1) kemarin.
"Saat dilakukan pengecekan ke dalam sayur daun ubi terbungkus plastik bening, ditemukan barang haram itu terbungkus kertas warna kuning keemasan, ketika dibuka ternyata berisikan sabu-sabu. Ibu ini langsung kita amankan," kata Ganda Fernandi kepada acehkini, Minggu (9/1).
Ganda menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung berinisial WR itu, ternyata si nenek tersebut tidak tahu menahu soal adanya sabu-sabu di dalam gulai sayur yang dibawanya.
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: kumparan
"Usut punya usut diketahui ibu ternyata dijebak oleh anak sendiri yang sedang dikurung di dalam lapas, disuruh antar makanan yang diambil dari temannya. Ini seperti cerita anak durhaka kalau kita pikir-pikir, ibu sendiri dikerjai," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, saat itu sang ibu hendak mengantarkan sayur kepada anaknya berinisial RM yang dikurung di Blok A Kamar 15. RM merupakan terpidana 4 tahun 3 bulan penjara karena kasus narkotika.
Ternyata, lanjut Ganda, terpidana RM juga disuruh oleh warga binaan lain berisnial RZ, terpidana kasus pencurian dengan vonis hukuman selama 6 tahun kurungan penjara, yang dikurung sekamar dengan RM.
Ia menambahkan, penyeludupan ini merupakan yang pertama terjadi di Lapas Kelas IIB Meulaboh pada 2022. Petugas mengimbau kepada para pengunjung untuk mengecek barang titipan bagi napi terlebih dahulu sebelum membawa ke petugas jaga, agar kejadian serupa tak terulang.
"Ke depan para pengunjung diharapkan bisa mengecek dulu bawaan untuk dititipkan ke napi di dalam lapas. Jangan sampai ini terulang lagi. Sudah ada banyak kasus orang dijebak oleh rekan napi di luar lapas atas suruhan napi dari dalam, jadi harus waspada," ujarnya.
ADVERTISEMENT