Nongkrong Larut Malam Berpakaian Ketat, 19 Perempuan di Aceh Ditangkap
ADVERTISEMENT
Sembilan belas perempuan di Kota Banda Aceh , Aceh, ditangkap polisi syariat atau petugas Wilayatul Hisbah pada Selasa (16/3) malam. Mereka ditangkap karena menongkrong sampai larut malam mengenakan pakaian ketat.
ADVERTISEMENT
Safriadi menjelaskan, 19 perempuan itu, 8 di antaranya ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh Kota dan 11 orang di kawasan kuliner di Ulee Lheue.
"Dari beberapa perempuan itu, waktu kami tanyakan kartu identitas tidak ada. KTP-nya tidak ada, jadi arahan dari pimpinan bagi yang tidak ada KTP dan yang berbaju ketat, dibawa ke kantor untuk pendataan, kemudian pembinaan, hari ini rencananya diserahkan ke keluarga," kata Safriadi kepada jurnalis, Rabu (17/3).
Razia terhadap perempuan itu dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman setelah meluncurkan Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya tim T2PSI ini, bisa menyamakan persepsi dan kemudian bersama-sama ikut serta dalam menyiarkan dan meninggikan nilai-nilai Islam," kata Aminullah.
Menurut Aminullah, penegakan syariat Islam tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena dibutuhkan komitmen seluruh lapisan masyarakat agar syariat Islam dapat membumi dan terus lestari di Kota Banda Aceh.
"Saya berharap tim T2PSI dapat membangun koordinasi dan sinergitas dan merangkul seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk peka dan peduli terhadap berbagai pelanggaran syariat Islam," sebutnya.