Operasi 20 Hari, Polda Aceh Tangkap 62 Maling dan Sita 57 Motor-Mobil

Konten Media Partner
23 Desember 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Aceh menangkap 62 maling dan menyita 57 kendaraan hasil pencurian selama 20 hari Operasi Sikat Seulawah 2020. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Polda Aceh menangkap 62 maling dan menyita 57 kendaraan hasil pencurian selama 20 hari Operasi Sikat Seulawah 2020. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh menangkap 62 maling dan menyita 57 kendaraan hasil pencurian selama 20 hari Operasi Sikat Seulawah 2020. Tersangka dan barang bukti tersebut bagian dari 58 kasus pencurian kendaraan bermotor yang diusut polisi.
ADVERTISEMENT
"Sikat Seulawah 2020 bertujuan penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian kendaraan bermotor di Aceh," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, kepada jurnalis, Rabu (23/12).
Wahyu menjelaskan, 57 barang bukti hasil kejahatan itu terdiri dari 52 unit kendaraan roda dua, 2 unit roda tiga, dan 3 unit roda tiga. Sementara tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah residivis dan merupakan sindikat lama.
Tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Polda Aceh selama 20 hari Operasi Sikat Seulawah 2020 dihadirkan pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (23/12). Foto: Suparta/acehkini
Menurutnya, sepeda motor lebih rentan dicuri karena maling menggunakan kunci T. "Kami berharap apabila memarkir kendaraan agar menambah kunci ganda untuk mengurangi kesempatan bagi pencuri kendaraan bermotor," tuturnya.
Sementara, dalam tiga tahun ini kasus pencurian kendaraan bermotor di Aceh tampak menurun. Data Polda Aceh, misalnya, tahun 2018 terdapat 573 kasus. Dari jumlah itu kasus yang selesai yaitu 256. Pada 2019, kasus yang tercatat 566 dengan kasus yang selesai 242. Sedangkan pada 2020 terdapat 367 dengan kasus selesai mencapai 201.
ADVERTISEMENT